Presiden Terbitkan Keppres Tentang BPIH Tahun 2025 Per Embarkasi

Presiden Terbitkan Keppres Tentang BPIH Tahun 2025 Per Embarkasi-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Informasi penting bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, Presiden Republik indonesia, Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025.

Keppres tersebut mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji per embarkasi. 

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko, H. Widodo, SH.I ketika dikonfirmasi menyampaikan terimakasih atas keluarnya Keppres yang mengatur tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dan kenyamanan bagi calon jemaah haji khususnya dari Kabupaten Mukomuko. 

"Keppres Nomor 6 Tahun 2025 tentang BPIH itu diteken Presiden Prabowo pada Rabu, tanggal 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur tentang BPIH dan Bipih per embarkasi," jelasnya. 

BACA JUGA:Dana Haji Tidak Kunjung Cukup? Berikut 5 Tips Agar Tabungan Haji Kamu Lebih Cepat Terpenuhi!

BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Matangkan Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Masih diungkapkan Widodo, ketentuan biaya ibadah Haji ini berlaku bagi calon jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Adapun besaran BPIH tahun 2025 yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk calon jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6,8 triliun.

"Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji. Sebagiannha untuk biaya akomodasi di Makkah, biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost)," terangnya.

Ini besaran Bipih calon jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333

2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531

BACA JUGA:Tahun 2025, Tak Ada Penambahan Kuota Haji Bengkulu

BACA JUGA:Ongkos Haji Turun, Tunggu Keputusan Presiden

3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan