Ongkos Haji Turun, Tunggu Keputusan Presiden
Ongkos Haji Turun, Tunggu Keputusan Presiden -Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ongkos haji tahun 2025 turun, tinggal menunggu keputusan presiden. Diketahui, rapat antara pemerintah yang diwakili Kementerian Agama (Kemenag) dengan DPR RI melalui Komisi 8, menuangkan kesimpulan biaya penyelenggaraan haji tahun ini turun, ketimbang tahun lalu.
Pantauan RU, rapat antara Kemenag dan Komisi 8 DPR RI yang diputuskan pada Senin, 6 Januari 2025, menyepakati ongkos haji 1446 Hijriyah sebesar Rp 55.431.750,78.
Nominal tersebut, merupakan ongkos yang harus dibayarkan setiap calon jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan ke tanah suci tahun ini yang akan dikurangi dengan uang pendaftaran senilai Rp 25 juta yang telah dibayarkan saat akan mendaftar haji.
"Ongkos haji 2025/1446 H Rp 55.431.750,78," begitu diterangkan akun resmi @dpr_ri, dikutip Selasa, 7 Januari 2025.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Buka Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu
BACA JUGA:Anggaran Haji Disiapkan Rp 15 M, Kuota Diharapkan Bertambah
Dalam keterangan itu, legislatif turut menjelaskan nilai manfaat yang sudah ditetapkan antara pemerintah dan DPR angkanya sebesar Rp 33.978.808,01. Dengan penurunan ongkos haji itu, maka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH juga menurun tak sebesar dengan tahun lalu yakni senilai Rp 89.410.258,79.
Ketua Panitia Kerja BPIH, Abdul Wachid menjelaskan BPIH merupakan nominal yang ditetapkan oleh pemerintah nantinya berdasarkan hasil dengan DPR adalah biaya yang dibayar langsung oleh jamaah nantinya.
"Atau 62 persen dari BIPIH Tahun 1446 H," ujar Wachid dikutip saat membaca hasil kerja panja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Senin.
Dalam rapat tersebut juga mengungkapkan, alokasi jumlah jamaah haji Indonesia ke tanah suci tahun 2025 telah ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah.
BACA JUGA:Nunggu 21 Tahun, Setoran Haji Daerah di Bengkulu Ini Tembus Rp100 Miliar
BACA JUGA:Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Mukomuko Ditarget Beroperasi Tahun 2024
Alokasi jumlah tersebut, terbagi dalam 203.320 orang untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang jemaah.
Komparasi Ongkos Haji Tahun 2024
BIPIH yang merupakan biaya yang harus dibayar calon jemaah haji setelah dikurangi subsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH tahun 2024 senilai Rp 56 juta.