Ini Batas Penghasilan Orang Tua agar Dapatkan KIP Kuliah 2025

KIP Kulia-surya.co.id-

Sebab besaran bantuan terbagi dalam lima kluster, yakni mulai dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,2 juta, Rp1.250 juta, hingga Rp1,4 juta per bulan.

Selain itu, biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) untuk seluruh penerima KIP Kuliah akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

BACA JUGA:Sistem PDN Amruk, Berimbas ke Kemendikbud, Layanan KIP Kuliah Terganggu. Pencairan KIP Kuliah? Gini Penjelasan

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum Besaran Bantuan KIP Kuliah? Uangnya Ditransfer ke Rekening Mahasiswa hingga Rp 1,4 Juta

Apalagi, KIP Kuliah juga memberikan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek melalui jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) bagi pelamar KIP Kuliah yang merupakan:

1. Siswa pemegang atau pemilik KIP SMA/SMK/ sederajat.

2. Siswa dari keluarga yang masuk dalam DTKS, atau menerima program bansos yang ditetapkan Kemensos peserta PKH atau pemegang KKS.

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kemenko PMK.

BACA JUGA:Begini Cara Mengecek DTKS sebelum Daftar KIP Kuliah

BACA JUGA:KIP Bengkulu Diminta Perkuat Sinergi dengan Pemda

Menurut penjelasan mengenai besaran penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah dan besaran bantuan yang didapat penerimanya.

Sebab penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta tiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan