Banner Dempo - kenedi

Begini Cara Mengecek DTKS sebelum Daftar KIP Kuliah

Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 resmi dibuka hingga 31 Oktober mendatang. ANTARA FOTO--

RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 resmi dibuka hingga 31 Oktober mendatang.

Saat ini proses pendaftaran dibuka untuk penerimaan jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024.

Salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah adalah mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) miliki Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun masih ada beberapa mahasiswa yang belum mengetahui cara mengakses data tersebut.

BACA JUGA:MK akan Rampungkan Perkara PHPU dalam 14 Hari Kerja

BACA JUGA:Haji Ramah Lansia, Kemenag Tawarkan Moderasi Manasik

Lantas apa yang harus dilakukan jika mahasiswa yang ingin mengikuti seleksi namanya tidak masuk dalam daftar tersebut? Dijelaskan dalam laman Indonesia Baik, DTKS bisa didaftarkan secara mandiri dan dicek statusnya secara daring.

DTKS adalah pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dengan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG)

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siap Beli X-Ray Untuk Pemeriksaan Keberangkatan CJH

BACA JUGA:Bimtek Public Speaking, Dewi Coryati: Pelaku Ekraf Harus Bisa Pasarkan Produk

Sistem DTKS merupakan sumber data yang memuat sedikitnya 40% keluarga dengan status kesejahteraan sosial terendah.

Mereka nantinya mengikuti berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST). Termasuk mendapatkan KIP Kuliah.

Untuk pendaftaran secara mandiri, berbagai langkah yang harus dilakukan peserta, yaitu:

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  3. Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Berita acara ini kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota.
  7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  8. Di samping itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria juga dapat mengajukan diri secara online melalui telepon seluler.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan