Ini Batas Penghasilan Orang Tua agar Dapatkan KIP Kuliah 2025

KIP Kulia-surya.co.id-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Faktanya KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah, untuk lulusan SMA/sederajat yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi, tapi terkendala biaya.
Tapi, tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan tersebut, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi, termasuk bukti pendapatan orang tua dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Sebab keduanya harus dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah untuk membuktikan persyaratan miskin/renta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu, berapa besaran penghasilan orang tua agar dapatkan KIP Kuliah 2025?
Begini Besaran Penghasilan Orang Tua untuk Penerima KIP
Dirangkum dari Panduan dan FAQ KIP Kuliah Kemdiktisaintek, penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta tiap bulan atau pendapatan kotor dari orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Sebab dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan seseorang berasal dari kategori tersebut adalah bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali.
Pasalnya dibutuhkan juga bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk miskin atau tidak mampu.
Lantas Berapa besaran bantuan KIP Kuliah 2025?
BACA JUGA:Begini Cara Mengecek DTKS sebelum Daftar KIP Kuliah
BACA JUGA:KIP Bengkulu Diminta Perkuat Sinergi dengan Pemda
Nyatanya bantuan yang diberikan pemerintah bagi penerima KIP Kuliah yakni berupa pembebasan biaya serta bantuan biaya hidup.
Di mana besaran bantuan biaya hidup ditetapkan berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.