Efisiensi Anggaran 2025, Mendagri Segera Terbitkan Aturan Sasar Pemda dan DPRD

Efisiensi Anggaran 2025, Mendagri Segera Terbitkan Aturan Sasar Pemda dan DPRD. -screenshot youtube @Info Sumut-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Efisiensi anggaran 2025 sektor pemda yang nilainya mencapai Rp 50 triliun yang diminta pusat, praktis masih dibarengi dengan singgungan dan peningkatan tensi komunikasi antara eksekutif dan legislatif, atas kebijakan Presiden Prabowo via Inpres 1 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pemangkasan 50 persen perjalanan dinas yang wajib dilakukan wajib dilakukan baik di lingkungan eksekutif dan DPRD. Prabowo lewat Inpresnya, turut menegasi agar Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, turut mengawasi pelaksanaan kebijakan pencadangan anggaran yang totalnya secara nasional senilai Rp 306 triliun itu.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, saat memberikan paparan kepada pemerintah daerah yang dipusatkan di Pemprov Sumatera Utara, menerangkan, saat ini Kemendagri tengah menyusun surat edaran yang akan menjadi acuan Pemda dalam melakukan tindak lanjut Inpres 1 Tahun 2025.
Secara implisit, Bima Arma yang juga mantan kepala daerah ini sangat begitu khatam soal singgungan kebijakan yang akan terjadi antara motor penyelenggara pemerintahan di daerah yakni eksekutif dan legislatif.
BACA JUGA:Coba 5 Cara Berikut Ini Supaya Dana Kamu Bisa Bertumbuh Meski Hanya dengan Anggaran Kecil!
BACA JUGA:Ditengah Refocusing Anggaran, Upacara HUT RI Wajib Dilaksanakan
Menegasi mandatory efisiensi anggaran sektor perjalanan dinas maksimal 50 persen, Wamen Bima Arya menegaskan, kebijakan penghematan anggaran pada TKD ini, menyasar baik di sektor eksekutif tapi juga legislatif atau DPRD. Membandingkan kondisi di tingkat pusat, Bima Arya menegaskan pengetatan perjalanan dinas DPR RI juga tetap berlaku.
"Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang mempersiapkan Surat edaeran Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk/Pedoman Pelaksanaan Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," tegasnya yang turut gamblang slide paparan Wamen Bima Arya.
"Jadi 50 persen ini adalah eksekutif dan legislatif," susulnya lagi menegas, soal objek efisiensi anggaran 2025 di sektor pemerintah daerah.
Bima menerangkan, efisiensi anggaran 2025 yang diminta oleh pusat dan sudah menegasi objeknya, seperti belanja seremoni, honor, perjalan dinas dan lainnya adalah untuk membuka ruang fiskal. Bukan menghambat pembangunan. Walaupun ini tidak mudah.
BACA JUGA:Camat Pastikan Kebijakan Refocusing Tak Berdampak Pada Anggaran Desa di TA 2025
BACA JUGA:Kebijakan Pemerintah Merefocusing Anggaran Tak Berpengaruh ke ADD/DD?
"Karena kami melalui SIPD, akan memantau," terangnya.
Wamen Bima Arya turut membeberkan kategori kapasitas keuangan daerah baik APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia yang dapat dipantau melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD yang berada di bawah langsung Kementerian Dalam Negeri.