Polisi Pantau LPG 3 Kg, Pangkalan hingga Pengecer Diminta Ikuti Aturan

Ilustrasi antrian gas LPG 3 Kg -Internet-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO -  Jajaran Polsek Ketahun ikut turun tangan mengawasi pendistribusian Gas LPG 3 Kg. 

Baik ditingkat pangkalan hingga pengecer yang menjual gas subsidi 3 Kg. 

Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH, mengingatkan kepada seluruh pangkalan maupun pengecer agar dapat mendistribusikan dan menjual gas subsidi itu, semua ketentuan terbaru yang sudah diatur oleh pemerintah.

"Aturan pemerintah tegas, silahkan jual gas subsidi 3 Kg sesuai HET dan khusus bagi pengecer, ikuti aturan penjualan yang saat ini sudah diberlakukan oleh pemerintah," tegas Kapolsek, Rabu, 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Pertamina Diminta Beri Jaminan Penyaluran LPG 3 Kg Kembali Normal

BACA JUGA:Kabar Gas LPG 3 Kg Tak Dijual Pengecer Resahkan Masyarakat, Begini Kata Camat

Diungkapkan Kapolsek, sesuai ketentuan pemerintah pusat, harga eceran tertinggi gas 3 Kg saat ini mencapai Rp 16.000 sampai Rp 19.000. 

Terkait hal ini Kapolsek memastikan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan.

"Tetap kita awasi, kalau ada yang melakukan pelanggaran apalagi sampai ketahuan menimbun, akan kita tindak," pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujianto, SH, MH, pihaknya mengimbau kepada seluruh jajaran pangkalan maupun pengecer, agar dapat mendistribusikan gas subsidi 3 Kg sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Hampir Sepekan, Gas LPG 3 Kg di Kecamatan MSS 'Tiarap'

BACA JUGA:Agen dan Pangkalan Diingatkan Salurkan LPG Sesuai Regulasi

Kapolsek berharap, tidak ada oknum yang dengan sengaja memanfaatkan situasi saat ini untuk kepentingan pribadi, baik dalam bentuk penimbunan maupun permainan harga yang dapat merugikan masyarakat.

"Kami minta kepada seluruh masyarakat agar dapat mengawasi proses pendistribusian Gas LPG 3 Kg ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan