Kabar Gas LPG 3 Kg Tak Dijual Pengecer Resahkan Masyarakat, Begini Kata Camat

Kabar Gas LPG 3 Kg Tak Dijual Pengecer Resahkan Masyarakat, Begini Kata Camat-FOTO ILUSTRASI RADAR CIREBON-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kabar tentang penjualan Gas LPG 3 Kg melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi sejak tanggal 1 Februari 2025 membuat masyarakat resah dan bertanya-tanya.
Keresahan ini pun, semakin jadi setelah masyarakat di beberapa kecamatan mengaku kesusahan untuk membeli atau mendapatkan Gas LPG 3 Kg di beberapa warung atau pengecer sejak beberapa pekan terakhir.
Di sisi lain, belum lama ini pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM RI telah mengeluarkan sejumlah kebijakannya yang mengatur tentang penjualan Gas LPG 3 Kg yang tidak diperbolehkan lagi untuk dijual oleh pengecer.
Dimana sesuai informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara, pengecer yang tetap ingin menjual LPG subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau suplayer resmi Pertamina.
BACA JUGA:Hampir Sepekan, Gas LPG 3 Kg di Kecamatan MSS 'Tiarap'
BACA JUGA:Tips untuk Mengatasi Tabung Gas LPG yang Bocor atau Mendesis Serta Mengeluarkan Bau
Menanggapi hal, ini Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, belum mengetahui secara persis, bahkan belum mendapatkan surat edaran apapun tentang kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer.
Biasanya kata Camat, apabila ada perubahan regulasi atau kebijakan khusus tentang penjualan produk yang di subsidi oleh pemerintah seperti LPG 3 Kg, ini ada dibarengi surat edaran dari pihak terkait.
"Kabarnya memang seperti itu. Tapi secara faktual dilapangan, sampai hari ini kami di kecamatan belum mendapatkan surat edaran apapun terkait kebijakan pemerintah yang mengatur tentang larangan penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer. Dan apakah, itu pula yang menyebabkan sejak beberapa Minggu terakhir ini katanya Gas LPG 3 Kg itu sulit dapatkan oleh masyarakat, kami juga belum mengetahui persis," ungkap Camat.
Lebih jauh, Camat, mengaku bahwa pihaknya akan berusaha mengkoordinasikan atau memperjelas kebijakan pemerintah tentang penjualan gas LPG 3 Kg, ini kepada pihak terkait di kabupaten.
BACA JUGA:Agen dan Pangkalan Diingatkan Salurkan LPG Sesuai Regulasi
BACA JUGA:Sidak, Masih Ditemukan Penggunaan LPG 3 Kg Tak Tepat Sasaran
"Dalam waktu dekat akan kita koordinasikan ke pihak terkait di kabupaten. Apakah kebijakan baru, itu benar adanya dan apakah, kelangkaan LPG 3 Kg yang dikeluhkan masyarakat belakangan ini juga dipicu oleh adanya kebijakan tersebut, semua akan kita tanyakan supaya jelas. Intinya jika memang kebijakan itu benar diberlakukan, kita hanya berharap bagaimana caranya masyarakat yang membutuhkan gas subsidi itu agar tetap bisa mendapatkannya dengan mudah. Karena LPG bagian dari kebutuhan dasar," demikian Camat. (*)