Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Kejaksaan Negeri bersama Polres Mukomuko sosialisasikan soal ancaman bagi warga yang melakukan alih fungsi lahan sawah ke perkebunan-Radar Utara/ Wahyudi -
"Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," tegasnya.
Senada dengan Kajari, Kanit Tipikor, Satreskrim Polres Mukomuko, IPDA. Radi yang mewakili Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si dalam pemaparannya juga menegaskan. Pelaku alih fungsi lahan bisa diancam pidana. Sekalipun dilakukan oleh pemilik lahan itu sendiri.
BACA JUGA:Camat Berharap Desa Berperan Tekan Alih Fungsi Lahan Sawah
BACA JUGA:Waspadai Fenomena Nominee Genjot Praktik Alih Fungsi Sawah
"Penindakan hukum terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi fungsi lain ini bukan tidak pernah dilakukan," jelasnya.
Ia menceritakan, pengalamannya menangani perkara dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi kebun di daerah lain. Dari kasus awal dugaan pengalihan fungsi lahan merembet sampai dugaan tindak pidana korupsi. Karena lahan sawah yang dialihfungsikan adalah lahan hasil cetak sawah program pemerintah.
"Dengan adanya sosialisasi ini, jangan ada lagi sawah yang dialihfungsikan. Karena nanti bisa ada tindakan hukum," ingatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, S.Pt mengatakan. Kemandirian pangan amat penting bagi sebuah negara.
BACA JUGA:Alih Fungsi Sawah, Dipengaruhi Buruknya Distribusi Air Irigasi
BACA JUGA:Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemkab Usulkan Pembangunan Irigasi
Sebab itulah pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Terwujudnya ketahanan pangan nasional tidak lepas dari tersedianya lahan pangan yang cukup. Maka, lahan pangan seperti sawah yang sudah ada, tidak berkurang. Justru harus semakin diperluas.
"Sebagai bentuk kompensasi, sebagain besar sarana dan prasarana pertanian sudah diluncurkan oleh pemerintah agar lahan pertanian pangan kita produktif. Kalau masih ada kekurangan ada sawah yang kesulitan air, nanti kita cari solusi," ujarnya.
Diterangkanya, pencegahan alih fungsi lahan ini sudah disosialisasikan dan tidak menutup kemungkinan nanti ada penindakan.
Jangan sampai ada petani nantinya tersandung hukum kasus alih fungsi lahan pertanian pangan ini.
BACA JUGA:Keluhan Irigasi Jebol Petani Pasar Sebelat, Solusi Alih Fungsi Jadi Alternatif Pahit