Kemenag Catat 1.921 Peristiwa Nikah

Dr H Nopian Gustari, M.Pd-Radar Utara/Benny Siswanto-
Selanjutnya, membangun generasi berkualitas, ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan sampai dengan mengenali dan menggunakan hukum dalam melindungi pernikahan.
Bimbingan kawin ini sifatnya wajib. Hal ini diterangkan jajaran Kemenag, dalam upaya menyosialisasikan program kepada masyarakat.
BACA JUGA:Angka Pernikahan di Mukomuko Capai 1.800 Pasang Per Tahun
BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT
Lebih jauh, Julisti juga mensinyalir atau mengkhawatirkan penyalahgunaan fasilitas Dispensasi Kawin oleh seseorang, alih-alih mendapatkan persetujuan dari pengadilan agama, untuk terselenggaranya pernikahan terhadap anak yang sesuai undang-undang masih belum masuk usia kawin.
Diketahui, hasil revisi Undang-Undang Perkawinan, pemerintah menegasi usia kawin baik calon pengantin laki-laki atau perempuan adalah 19 tahun.
"Bukan tidak mungkin, ketika proses penelitian berkas sampai dengan persidangan tidak dibarengi dengan mitigasi secara baik pengadilan, maka seorang pelaku asusila mungkin saja bisa lolos dari jerat hukum, karena menikahi korban," ungkapnya, menganalisa.
Lepas dari kemungkinan itu, Julisti juga menegaskan, bahwa praktik pelanggaran UU Perlindungan Anak (UUPA), merupakan sebuah tindak pidana yang diatur khusus, sehingga tidak menghilangkan konsekwensi hukum kepada pelaku asusila, meskipun sudah menikahi korbannya dengan beragam dalih, semisal telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
BACA JUGA:Pencatatan Pernikahan di KUA Bagi Warga Non Muslim Tunggu Juknis
BACA JUGA:Kualitas Dispensasi Kawin Diuji Lewat Pasca Pernikahan, Akankah Muncul Gugatan Cerai?
"Nah ini adalah edukasi dan memerlukan langkah bersama. Karena persoalan yang paling mendasar adalah siapa yang akan menjamin, sebuah pernikahan yang tidak didasari dengan itikad baik? maka kami mengharapkan, verifikasi dan validasi, termasuk bimbingan kawin oleh otoritas pemerintah, benar-benar dilakukan secara maksimal dan analitis," pungkasnya. (**)