DD 2024 Banyak Temuan Inspektorat, Dinas PMD Beberkan Peran TA-ID/PDTI

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan di DPMD, Wagimin-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Mukomuko.
Mengaku siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh DPRD Mukomuko terkait persoalan temuan kegiatan fisik Dana Desa (DD) tahun 2024 setelah tim Inspektorat melakukan pemeriksaan.
Kabid Desa dan Kelurahan, Dinas PMD Mukomuko, Wagimin membeberkan. Rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar perencanaan kegiatan fisik Dana Desa merupakan bagian dari rencana kerja pemerintah (RKP) desa.
Semestinya, RAB dan gambar dibuat oleh kader teknis desa (KTD). Dimana KTD ini warga desa yang memiliki kemampuan membuat RAB dan gambar. Meliputi lukisan SMK bidang teknis, sarjana teknis, atau berpengalaman di bidang teknis.
BACA JUGA:Inspektorat Distribusikan LHP, Kades Ngadu ke Dewan Itu Haknya
BACA JUGA:Kades Dibuat Pusing Gara-gara Audit Inspektorat Banyak Temuan
Lalu peran dari tenaga ahli infrastruktur desa (TA-ID) atau Pendamping Desa Teknis Infrastruktur melakukan pendampingan serta melakukan verifikasi terhadap RAB dan gambar perencanaan pembangunan yang dibuat oleh KTD.
"Makanya, TA-ID/PDTI itu turut menandatangani dokumen RKP desa. Semacam pengesahan lah," jelasnya.
Seyogyanya setelah disahkan oleh TA-ID/PDTI, perencanaan berupa RAB dan Gambar sudah memenuhi kaidah-kaidah dan standar keilmuan teknis infrastruktur. Dirinya pun membeberkan, sepengetahuan instansinya kalau dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor Inspektorat, itu melibatkan tenaga ahli dari Dinas PUPR Mukomuko. Hanya saja ia enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut.
"Kalau gak salah (tenaga ahli) dari PU. Tapi itu ranah Inspektorat. Dinas PMD sendiri tidak ada tenaga ahli teknis infrastruktur," ujarnya.
BACA JUGA:Masih Ada DD Tak Tersalurkan, Dinas PMD Isyaratkan Evaluasi
BACA JUGA:DPMD Pastikan Tidak Ada Pengalihan DD Untuk Program Makan Gratis
Pemeriksaan kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 terhadap ratusan desa yang dilakukan oleh tim Inspektorat Mukomuko berbuntut panjang. Pemeriksaan yang melibatkan tim ahli Dinas PUPR ini, menghasilkan banyak temuan atau selisih perhitungan. Pemerintah desa harus mengembalikan temuan tersebut. Akibatnya, puluhan Kades mengadu ke Komisi 1 DPRD Mukomuko pada hari Rabu, 22 Januari 2025 lalu.
Kades menyampaikan agar diberikan toleransi terhadap temuan hasil pemeriksaan. Yang diminta oleh para Kades di Mukomuko, temuan dibawah Rp 10 juta dihapuskan dan temuan diatas Rp 10 juta diberikan kesempatan menyempurnakan. (*)