Inspektorat Distribusikan LHP, Kades Ngadu ke Dewan Itu Haknya

Inspektur Inspektorat daerah Mukomuko. Apriansyah, ST-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Mukomuko, Apriansyah, ST tidak mempermasalahkan Kades di daerah ini ngadu ke DPRD Mukomuko.

Dan itu hak Kades untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mengenai Kades mengeluh dan  mengadu dengan Komisi 1 DPRD prihal banyaknya temuan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim auditor Inspektorat pada kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 lalu.

Apriansyah mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi hak para Kades untuk hearing menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.

"Kalau terkait Kades menemui Dewan dan menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan pemeriksaan yang kami lakukan, ya, tidak masalah. Hak Kades untuk menyampaikan aspirasi mereka," tegas, Apriansyah ketika dikonfirmasi pada, Kamis, 23 Januari 2025.

BACA JUGA:Kades Dibuat Pusing Gara-gara Audit Inspektorat Banyak Temuan

BACA JUGA: Inspektorat Mukomuko Maksimalkan Pelaksanaan MCP KPK

Terkait pihak DPRD memanggil Inspektorat untuk meminta keterangan. Ia pun menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut. Ia menerangkan bahwa proses pemeriksaan kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 di ratusan desa di Mukomuko sudah sesuai prosedur dan dilandasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemeriksaan itu tugas dan wewenang yang diberikan kepada inspektorat. Kami sangat yakin proses pemeriksaan juga sesuai prosedur," paparnya.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, lanjut Apriansyah, pihak pemerintah desa diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan serta klarifikasi.

Administrasi pemeriksaan setelah diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan, itukan ditandatangani oleh pemerintah desa. Usai pemeriksaan proses selanjutnya yaitu mendistribusikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke masing-masing pemerintah desa.

BACA JUGA:Audit Dana APBDes, Giliran Desa Disasar Inspektorat

BACA JUGA:Kades Dibuat Pusing Gara-gara Audit Inspektorat Banyak Temuan

"Terhadap selisih perhitungan atau temuan meski dikembalikan oleh pihak pemerintah desa. Waktu yang diberikan 60 hari setelah menerima LHP. Hari ini Kamis, 23 Januari distribusi sudah mulai dilakukan. Itu bagian dari tugas kami. Bagaimana menyikapi LHP tersebut, ya itu hak Pemerintah Desa," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan