Pengusaha Galian C Temui Plt. Gubernur, ESDM Penuhi Permintaan Klarifikasi

CV. Agung Wijaya saat bertemu dengan Plt. Gubernur Rosjonsyah-Radar Utara/Doni Aftarizal-

Terpisah, Sub Koordinator Pengusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Didi Ardiyansyah memastikan, bakal menindaklanjuti permintaan klarifikasi dari CV. Agung Wijaya.

"Dalam pemenuhan permintaan itu, tidak menutup kemungkinan nantinya kita melakukan pengecekan langsung di lapangan," sampai Didi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tak Bergeming, Warga 2 Desa di MM Aksi Tutup Galian C

BACA JUGA:Pasca Audiensi, Masyarakat Datangi Galian C di Desa Air Berau

Menurut Didi, PT. Pasopati Jaya Abadi sejauh ini memang sudah mengantongi WIUP, dan perizinan berupa eksplorasi. Sehingga saat ini mereka tengah melakukan kepengurusan peningkatan izin.

"Peningatan perizinan itu, setahunya sudah sampai pada kepengurusan dokumen berkaitan linkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu," beber Didi.

Perlu diketahui, kata Didi, WIUP PT. Pasopati bukan diwilayah Desa Penarik, tetapi pada desa lain. Sehingga terkait perizinan ataupun lokasi WIUP tidak mungkin terjadi tumpang tindih.

"Apalagi bisa kita pastikan, WIUP milik PT. Agung Wijaya sudah sesuai dengan koordinat yang pernah diusulkan dari pertama, saat mereka melakukan kepengurusan izin," papar Didi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tak Bergeming, Warga 2 Desa di MM Aksi Tutup Galian C

BACA JUGA:Pasca Audiensi, Masyarakat Datangi Galian C di Desa Air Berau

Lebih jauh Didi menyampaikan, terkait usulan kepengurusan izin pertambangan ini, Kementerian ESDM memiliki aplikasi tersendiri. Ketika ada titik koordinat WIUP tumpang tindih, pasti langsung ditolak.

"Kemungkinan yang masih bisa terjadi itu palingan overlap antar wilayah, makanya pengusaha galian C yang berdekatan harus memasang patok batas," demikian Didi. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan