Pengusaha Galian C Temui Plt. Gubernur, ESDM Penuhi Permintaan Klarifikasi

CV. Agung Wijaya saat bertemu dengan Plt. Gubernur Rosjonsyah-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Polemik tambang galian C yang terjadi di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, atas dugaan pencaplokan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV. Agung Wijaya sampai kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.
Dibagian lain Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu memastikan, bakal menindaklanjuti permintaan klarifikasi WIUP peta lokasi pengeloan galian bantuan.
Direktur CV. Agung Wijaya, Ridho Wijaya mengatakan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan Plt. Gubernur Rosjonsyah. Dalam pertemuan ini ada beberapa penjelasan yang disampaikan.
"Diantaranya kami yang memiliki izin galian C, lokasinya berpindah ke arah daratan setelah PT. Pasopati Jaya Abadi juga melakukan kepengurusan izin," ungkap Ridho, Rabu 22 Januari 2024.
BACA JUGA:Di Ujung Tahun 2024, BKD Minta Pengusaha Galian C Laporkan Data Transaksi
BACA JUGA:Pajak MBLB/Galian C Masih Minim, Bapenda Akan Genjot di Desember
Daratan yang dimaksud, lanjut Ridho, merupakan kebun milik kelompok adat Desa Penarik, dan areal perkebunan miliknya. Sementara lokasi sungai, dimasukkan pada perizinan milik PT. Pasopati Jaya Abadi.
"Dihadapan Pak Plt. Gubernur Rosjonsyah saya sampaikan jika kepengurusan izin PT. Pasopati itu sudah berjalan. Sehingga Pak Plt. Gubernur menyatakan tidak bisa seperti itu," ujar Ridho.
Bahkan, sambung Ridho, secara tegas juga, Beliau (Rosjonsyah, red) dengan tegas menyatakan kalau pihaknya memang memiliki izin, maka silakan beroperasi saja.
"Kami mengetahui jika PT. Pasopati mengurus izin di lokasi itu, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan konsultan dengan luasan WIUP sekitar 11 hektar. Sementara Pasopati ini, dilokasi itu hanya memiliki lahan 1 hektar," beber Ridho.
BACA JUGA:Pajak Galian C Potensi Besar Hasilkan PAD, BKD Perketat Pengawasan
BACA JUGA:BKD Minta Pengusaha Galian C Laporkan Data Transaksi
Sehingga, tambah Ridho, pihaknya juga bertanya-tanya kenapa bisa PT. Pasopati mengurus izin WIUP mencapai 11 hektar, kalau lahan yang mereka miliki hanya 1 hektar.
"Ini secara tidak langsung disinyalir jika PT. Pasopati telah mencaplok lahan lain. Karena di lokasi itu juga ada lahan kami 2 hektar dan kebun kelompok adat Desa Penarik 10 hektar," tambah Ridho.