Bapanas Tetapkan Harga Gabah Petani Sebesar Rp6.500 Per Kg

Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Elxsandi Ultria Dharma, STp, MEc, DEv-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Ketahanan Pangan setempat menyatakan.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah ditingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg).

Penetapan harga gabah tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah  dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

"Penetapan harga gabah itu resmi berlaku mulai tanggal 15 Januari 2025. Dan pemerintah membeli sesuai harga resmi dengan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan sesuai surat keputusan Bapanas," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, Elxsandi Ultria Dharma, STp, MEc, DEv ketika dikonfirmasi, Rabu, 22 Januari 2025.

BACA JUGA:Harga Gabah di Mukomuko Dibawah Harga Pembelian Pemerintah

BACA JUGA:Dear Petani, Ini Sebab Harga Beli Gabah hingga Beras Di Bawah HPP

Ia menerangkan, ketentuan harga  Gabah Kering Panen (GKP) dari petani yaitu sebesar Rp6.500 per kilogram dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Sedangkan harga Gabah Kering Panen di penggilingan Rp6.700 per kilogram. Lalu untuk harga Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kilogram dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen, dan GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kilogram.

"Harga Pembelian Pemerintah (HPP) diberlakukan sebagai salah satu intervensi pemerintah di musim panen raya. Sehingga harga gabah ditingkat petani diharapkan tidak anjlok saat hasil panen melimpah. Jika harga anjlok, Bulog akan menggunakan HPP yang berlaku," ujarnya.

Ditambahkan Elxsandi, dengan penetapan HPP GKP tersebut maka harga batas bawah pembelian gabah atau beras oleh Perum Bulog dapat menjaga dan melindungi harga dasar gabah atau beras di tingkat petani.

BACA JUGA:Serap Gabah Petani, Bulog Bengkulu Pastikan Ikuti Keputusan NFA

BACA JUGA:Menguji HPP di Daerah, Bulog vs Tengkulak dan Syarat Lengkap Kualifikasi Serap Gabah dan Beras 2025

Ia mengungkapkan, sebelumnya Bapanas juga telah memberlakukan kebijakan fleksibilitas HPP sejak 3 April 2024 lalu dengan besaran yang sama dalam perbadan tersebut.

"Instrumen ini kita harapkan dapat melindungi kepentingan petani di daerah ini. Sehingga harga gabah atau beras tidak jatuh di tingkat produsen dan dapat menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan