Harga Gabah di Mukomuko Dibawah Harga Pembelian Pemerintah

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, S.Pt-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian setempat.

Segera menindaklanjuti laporan dari petani terkait soal harga jual gabah kering di daerah ini masih di bawah harga pembelian pemerintah (HPP).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, S.Pt menjelaskan. Harga gabah kering panen di tingkat petani di wilayah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang sebesar Rp6.000 per kilogram (kg). Sedangkan harga pembelian pemerintah itu sebesar Rp6.500 per kg.

"Terkait dengan murahnya harga gabah kering panen di tingkat petani, maka kami akan berkoordinasi dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) Bengkulu agar badan itu bisa menyerap gabah petani di daerah ini," katanya.

BACA JUGA:Dear Petani, Ini Sebab Harga Beli Gabah hingga Beras Di Bawah HPP

BACA JUGA:Serap Gabah Petani, Bulog Bengkulu Pastikan Ikuti Keputusan NFA

Ia menerangkan, ketika harga gabah kering panen di tingkat petani berada di bawah HPP, maka Badan Urusan Logistik (Bulog) berkewajiban dan ditugaskan menyerap gabah petani tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diterangkannya, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko sebelumnya telah menggelar rapat dengan Kepala Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, dan TNI untuk membahas soal harga pembelian pemerintah. Tujuan dari rapat ini, bahwa ada koordinasi apabila harga jual gabah masih di bawah harga pembelian pemerintah.

"Sekarang ini kami masih menunggu  persiapan Bulog turun untuk membeli gabah kering panen milik petani sesuai harga pembelian pemerintah," ujarnya.

Ditambahkan Fitri, karena Bulog sudah komitmen untuk bekerja sama dengan kelompok tani membeli gabah kering panen petani sesuai dengan harga pembelian pemerintah. Hanya saja,  penerapan HPP tersebut yaitu harus gabah kering dan sesuai kualifikasinya, yakni kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

BACA JUGA:Menguji HPP di Daerah, Bulog vs Tengkulak dan Syarat Lengkap Kualifikasi Serap Gabah dan Beras 2025

BACA JUGA:HPP Gabah Dikerek, Bulog Diminta Serap Gabah di Daerah

"HPP sebesar Rp6.500 per kg tersebut di tingkat petani, kalau pembelian gabah di tempat penggilingan padi sebesar Rp6.700 per kg," pungkasnya. (*)

Tag
Share