Menguji HPP di Daerah, Bulog vs Tengkulak dan Syarat Lengkap Kualifikasi Serap Gabah dan Beras 2025

Menguji HPP di Daerah, Bulog vs Tengkulak dan Syarat Lengkap Kualifikasi Serap Gabah dan Beras 2025-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bulog, segera menindaklanjuti penegasan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras yang sudah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Beberapa syarat, agar gabah hingga beras produksi petani di daerah sudah ditetapkan. Mampukah Bulog melawan tengkulak?

Kanwil Bulog Bengkulu sudah menegasi patokan harga beli gabah dan beras di wilayah kerjanya. Tidak serta merta. Ada beberapa kualifikasi gabah dan beras menjadi acuan perusahaan pelat merah ini, sebelum membeli hasil produksi petani dengan pembelian mulai di tingkat petani, penggilingan serta di tingkat gudang.

Kepala Gudang Bulog Taba Tembilang di Bengkulu Utara, Henopi, kepada RU membenarkan adanya penetapan harga beli gabah hingga beras oleh Bulog terbaru. 

"Dan berlaku efektif pada 15 Januari 2025," terang Henopi, Jumat, 17 Januari 2025. 

BACA JUGA:HPP Gabah Dikerek, Bulog Diminta Serap Gabah di Daerah

BACA JUGA:Dilema Petani Padi, Harga Gabah Tidak Ideal

Penetapan harga anyar itu, sebagaimana telah terbitnya Keputusan Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. 

"Maka Bulog akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang tahun 2025," terangnya, menegaskan. 

Selama ini, Bulog yang merupakan representasi pemerintah acap kesulitan melakukan penyerapan gabah dan beras dalam negeri. Kala itu, HPP yang diterbitkan acap keok dengan keberanian tengkulak membeli hasil panen petani baik dalam rupa gabah atau pun beras. 

Usai menerbitkan HPP terbaru, Bulog di seluruh Indonesia diminta menyerap gabah petani, sejak 15 Januari 2025. Sudah diwartakan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengerek Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dari Rp 6.000 per kilogram, menjadi Rp 6.500 per kilogram

BACA JUGA:Perlu Skenario Kompetisi Harga Gabah Petani

BACA JUGA: Masuki Masa Panen Raya, Harga Gabah Kering Panen Mulai Stabil

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo, turut mengutarakan penegasan harapan agar Bulog tidak lambat dalam menyerap gabah dan beras petani di wilayahnya. 

Selain menetapkan HPP GKP, Bapanas juga menetapkan HPP Gabah Kering Panen di Penggilingan senilai Rp 6.700 per kilogram serta Gabah Kering Giling (GKG) di Penggilingan sebesar Rp 8.000 per kilogram serta GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kilogramnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan