Dear Petani, Ini Sebab Harga Beli Gabah hingga Beras Di Bawah HPP

Dear Petani, Ini Sebab Harga Beli Gabah hingga Beras Di Bawah HPP -Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bulog yang kini tengah menjadi perhatian, lantaran bakal menyerap hasil panen petani di daerah dengan harga ideal sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Begitu pemerintah mengabari sudah mengerek HPP gabah misalnya, dari sebelumnya Rp 6.000 per kilogram menjadi Rp 6.500 per kilogram, langsung dimaknai secara instan oleh masyarakat.
Kepala Gudang Bulog Taba Tembilang di Bengkulu Utara, Henopi, memberi penjelasan tentang bagaimana mekanisme pembelian baik gabah hingga beras oleh Bulog sesuai dengan HPP terbaru yang telah diterbitkan pemerintah.
Dia menjelaskan, untuk pembelian Gabah Kering Panen (GKP) di Petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram dan GKP di Penggilingan Rp 6.700 per kilogram, harus memenuhi kriteria atau kualifikasi meliputi kadar air maksimal 25% dan kadar hampa 10%
BACA JUGA:Serap Gabah Petani, Bulog Bengkulu Pastikan Ikuti Keputusan NFA
BACA JUGA:Menguji HPP di Daerah, Bulog vs Tengkulak dan Syarat Lengkap Kualifikasi Serap Gabah dan Beras 2025
Sedangkan Gabah Kering Giling (GKG) di Penggilingan harganya Rp 8.000 per kilogram dan KGG di Gudang Bulog, harganya Rp 8.200 per kilogram.
Pembeliannya oleh Bulog, kata Henopi, wajib memenuhi kualifikasi beras dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar hampa maksimal 3 %.
"Ketika hasil penghitungan kualitas gabah itu di bawah yang dipersyaratkan, maka harga beli dihitung sesuai dengan persentase acuan kualitas yang dipersyaratkan," ungkapnya.
Begitu juga dengan harga pembelian beras oleh Bulog. Dikatakan Henopi, pembelian beras di Gudang Bulog, sesuai dengan HPP wajib dengan kualifikasi derajat sosoh minimal 100%, kadar air maksimum 14%, butir patah maksimal 25% serta butir menir maksimal 2% harganya Rp 12.000 per kilogramnya.
BACA JUGA:HPP Gabah Dikerek, Bulog Diminta Serap Gabah di Daerah
BACA JUGA:Dilema Petani Padi, Harga Gabah Tidak Ideal
"Sama juga. Artinya, pembelian dengan harga Rp 12.000 per kilogram, harus memenuhi syarat yang ditentukan di atas," terangnya lagi.
Beberapa jam pasca penetapan HPP oleh Bapanas yang dikabarkan Kementerian Pertanian, Bulog Bengkulu memberikan penjelasan perihal istilah dalam pembelian sebagai berikut :