Ceruk PAD di Sektor Emisi Gas Rumah Kaca

Ceruk PAD di Sektor Emisi Gas Rumah Kaca. -MS Wahyu Muzakki, Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu-

Tentunya, cluster atau kantung-kantung sawit lainnya di Provinsi Bengkulu yang bisa ditilik lewat alokasi transfer Dana Bagi Hasil Lainnya yang merupakan alokasi khusus bagi daerah produsen sawit yang sudah 3 tahun ditebar pemerintah lewat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. 

Kata dia, luasan perkebunannya bisa dilihat dari jumlah alokasi anggaran DBH yang diberikan oleh pusat. Jika mencermati selama 2024 dan 2025, diketahui alokasinya sebagai berikut : 

BACA JUGA:BKD Maksimalkan Kejar Tiga Sektor Pajak Untuk PAD Mukomuko

BACA JUGA:BKD Mukomuko Maksimalkan PAD dari Sektor Pajak Air Bawah Tanah

Pemprov Bengkulu Rp 8.623.441.000 (2025), Kabupaten Mukomuko dari Rp 14,91 miliar (2024) dan Rp 5.798.094 (2025), Kabupaten Bengkulu Utara Rp 11,23 miliar (2024) dan Rp 4.836.990.000 (2025);

Kabupaten Seluma Rp 8,54 miliar (2024) dan Rp 3.376.227.000 (2025); Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 7,96 miliar (2024) dan Rp 3.524.929.000 (2025); Kabupaten Kaur Rp 6,92 miliar (2024) dan Rp 3.062.976.000 (2025); 

Kabupaten Bengkulu Selatan Rp 5,98 miliar (2024) dan Rp 2.986.718.000 (2025); Kabupaten Kepahiang Rp 5,12 miliar (2024) dan Rp 1.708.390.000; 

Kabupaten Rejang Lebong Rp 5,11 miliar (2024) dan Rp 2.320.674.000 (2025); Kabupaten Lebong Rp 3,76 miliar (2024) dan Rp 1.627.628.000 (2025) serta Kota Bengkulu Rp 2.423.961.000 (2025). 

BACA JUGA:Pemkab Siapkan Regulasi Kejar Potensi PAD Dari Tenaga Kerja Asing

BACA JUGA:PAD Pasar di Mukomuko Ditarget Rp280 Juta

"Daerah atau kepala daerah melalui kanal asosiasi dan organisasi, bisa menyuarakan hal ini. Tak ubahnya, saat Bupati Mian, menyuarakan soal DBH Sawit ke Menteri Keuangan, saat menjadi peserta sekolah kepartaian yang digelar PDIP pada 2023," ungkap Salamun. 

Mengupayakan ceruk PAD melalui sektor yang turut mengedepankan pemikiran tentang sudah sangat penting saat ini, memiliki grand desain penyelamatan lingkungan di tengah pandemi emisi karbon yang menghujam bumi, jauh lebih bijak ketimbang berfikir membangun regulasi yang akan bermuara justru pada masyarakat, seperti pajak dan lainnya. 

Seperti penambahan usia pensiun tenaga kerja, terus Salamun, sehingga karyawan yang pensiun justru harus lebih menunggu lagi sebatas ingin mencairkan uang yang ditabungnya sendiri saat bekerja lewat BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga, sambungnya lagi, terkait pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB yang membuat pajak kendaraan naik hingga 66 persen. 

"Ekspansi pemerintah di sektor regulasi, hendaknya fokus pada sektor bisnis yang memiliki sumbangsih terhadap pencemaran lingkungan, baik kualitas udara, air hingga atmosfer," ungkapnya. 

BACA JUGA:Dewan Soroti Pengelolaan BMD, Potensi PAD Bisa Menguap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan