BKD Mukomuko Maksimalkan PAD dari Sektor Pajak Air Bawah Tanah
Terlihat tim dari BKD Mukomuko mendatangi perusahaan untuk melakukan pengecekan penggunaan air bawah tanah-Radar Utara/Wahyudi-
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, terus mengejar pendapatan asli daerah (PAD) dengan memaksimalkan potensi penghasil pajak.
Salah satunya yaitu pajak air bawah tanah.
Sebab pajak ini menjadi satu diantara sejumlah objek pajak yang turut menyumbang pendapatan asli daerah di Kabupaten Mukomuko.
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, ketika dikonfirmasi mengatakan.
Selama ini, salah satu potensi PAD yang belum dapat dimaksimalkan yakni terkait pemungutan pajak air bawah tanah, terutama bagi perusahaan besar swasta yang beraktivitas di wilayah ini.
BACA JUGA:Pemkab Siapkan Regulasi Kejar Potensi PAD Dari Tenaga Kerja Asing
BACA JUGA:PAD Pasar di Mukomuko Ditarget Rp280 Juta
Pihaknya pun mengaku, terus melakukan pendataan terhadap penggunaan air bawah tanah oleh perusahaan secara terperinci serta berkelanjutan.
"Dan kami juga melakukan sosialisasikan kepada perusahaan, terkait sudah disahkanya peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) Kabupaten Mukomuko," katanya.
Ia juga menerangkan, pihak perusahaan pabrik selama ini, belum berkontribusi dalam pembangunan melalui PAD dari sektor pajak air bawah tanah tentu sangatlah disayangkan.
Sebab untuk produksi itukan memerlukan air yang tidak sedikit.
BACA JUGA:Pemberlakuan Opsen Pajak 2025, PAD Bisa Diatas 50 Miliar
BACA JUGA:BBI Andalan PAD Dinas Perikanan Mukomuko
Mereka berdalih bahwa itu bukan air bawah tanah, misalnya saja itu air permukaan dan lainnya.