Ada Peluang Penambahan Dana ke Desa, Ini Regulasi Penentunya
Ada Peluang Penambahan Dana ke Desa, Ini Regulasi Penentunya-NET-
Peraturan Pemerintah terkait syarat tambahan calon perangkat desa, komponen pendapatan atau siltap perangkat yang dituangkan dalam Perda;
Peraturan Pemerintah terkait dengan pencalonan kepala desa dan Pilkades dengan calon tunggal; Peraturan Pemerintah terkait dengan dana konservasi dan/atau dana rehabilitas untuk desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi;
BACA JUGA:Bukan Mutlak Untuk Perjalanan Dinas, Ini Peruntukan Alokasi Operasional 3 Persen Dana Desa
BACA JUGA:Lanjutkan Pembangunan TA 2025, Serapan Dana Desa Suka Maju Tahun 2024 Tuntas
"Harapannya, PP akan menambah komponen siltap desa nantinya memiliki visi luhur tentang pelestarian hutan yang merupakan warisan penting yang harus dijaga dan penjarahan lingkungan. Begitu juga desa, sebagai entitas yang bersinggungan langsung dengan alam, wajib memiliki sense of crisis atas persoalan lingkungan yang terjadi," ungkapnya berharap.
Seperti diketahui, rancang bangun sebuah aturan, secara prinsip melalui tahapan yang mencerminkan proses perumusan produk hukum yang baik.
Pernah disampaikan Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Gadjah Mada, Dr Zainal Arifin, pembangunan sebuah regulasi khususnya undang-undang tidak hanya wajib melalui kajian teoritis, akademis dan politik serta dilaksanakan dengan semangat partisipatif.
"Untuk itu, proses rancang bangun hukum harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta dilalui dengan proses yang benar baik secara teoritis dan praktik nantinya," ungkapnya.
BACA JUGA:Dana Desa Tahun 2025 Untuk Apa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya
BACA JUGA:Tak Hanya Fisik, Seluruh Laporan Administrasi Dana Desa Harus Tuntas
Acap terdengar, lanjut Zainal yang terkenal sebagai aktivitas demokrasi bersama dengan sejawat akademisi lain seperti akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum, Jentera Jakarta, Bivitri Susanti, tak jarang terjadi selama proses pembuatan regulasi terkesan mengenyampingkan teori.
"Sering terdengar, ahh itukan teori. Padahal teori ini prinsip. Dengan pemahaman teori, maka akan meminimalisir kekeliruan bahkan pelanggaran dalam sebuah produk hukum," tegasnya.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, mengutarakan, penggunaan dana desa 2025 salah satunya adalah untuk program makan bergizi gratis. Selain, Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD yang menjadi mandatory dalam Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.
Dia memaknai, paling tidak anggaran yang digunakan untuk makan bergizi gratis saban tahunnya bersumber dari alokasi 20 persen dari pagu dana desa yang telah dialokasikan pemerintah. Diketahui, pemerintah tahun 2025 ini mengalokasi dana desa sebesar Rp 71 triliun. Anggarannya dialokasikan kepada 75.259 desa dan menyebar pada 434 kabupaten/kota.
BACA JUGA:Fantastis...Dana Desa Lebong Tandai TA 2025 Mencapai Rp1,5 Miliar