Refocusing Anggaran Pemerintah Daerah?

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-

Dijabarkan, DBH sebesar Rp 192,28 triliun yang terdiri dari DBH Pajak, DBH Sumber Daya Alam dan DBH Lainnya (DBH Sawit) masing-masing Rp 77,30 triliun, Rp85,92 triliun dan Rp1,25 triliun. Pemerintah juga ternyata akan menyalurkan kurang bayar DBH 2024 senilai Rp 27,81 triliun.

Dana Alokasi Umum atau DAU sebesar Rp446,63 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp360,51 triliun dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp86,12 triliun yang akan digunakan sebagai dukungan penggajian formasi PPPK, dukungan pendanaan kelurahan, dan dukungan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.

BACA JUGA:Arahan Inspektorat Menuju Tutup Tahun Anggaran 2024

BACA JUGA:Anggaran Haji Disiapkan Rp 15 M, Kuota Diharapkan Bertambah

Maka DAU yang berpotensi untuk dicadangkan adalah DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yakni sebesar Rp360,51 triliun. 

Berikut objek pencadangan lainnya adalah DAU Fisik, anggaran sebesar Rp36,95 triliun, untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan;

Penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi;

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM, tak menampik adanya surat edaran yang ditandatangani Mendagri dan Menteri Keuangan tersebut. 

BACA JUGA:Kebutuhan Anggaran Untuk Peningkatan Jalan Provinsi Rp 500 M

BACA JUGA:Bagian dari Transparansi Anggaran Pembangunan, Desa Diminta MDST Pekerjaan Fisik DD

Dia menyampaikan, proses pelaksanaan APBD 2025 kini tengah di tahapan verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD yang akan dicermati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). 

Verifikasi DPA ini sebagaimana diatur dalam aturan terkait pengelolaan keuangan daerah, turut memberikan tenggat waktu di beberapa tahapan. 

Waktu yang dimaksud, mulai dari kick off Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selaku motor verifikasi atas rancangan DPA bersama kepala SKPD, yakni selama 15 hari sejak ditetapkannya penjabaran APBD dalam peraturan kepala daerah. 

Setelah rampung, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), akan mengesahkan rancangan DPA setiap SKPD berdasarkan persetujuan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD. 

BACA JUGA:Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Ini Total Anggaran Pilkada 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan