Refocusing Anggaran Pemerintah Daerah?

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Skenario refocusing anggaran pada pemerintah daerah se Indonesia, memungkinkan terjadi pada APBD 2025. 

Pantauan RU, kemungkinan realokasi anggaran itu menyikapi kisi-kisi dari pemerintah yang meminta seluruh kepala daerah. 

Obyeknya pencadangan sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur yang meliputi Dana Bagi Hasil; Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Tambahan Infrastruktur. 

Dibacara RU, Surat Edaran bertanggal 11 Desember 2024 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati itu, menegaskan beberapa ketentuan yang dilugas dalam 8 hal.

BACA JUGA:Kejar Tayang Proyek Ujung Tahun Anggaran

BACA JUGA:Rapat Pimpinan, Bupati Mian Minta OPD Cermati Kegiatan Anggaran

Pelaksanaan dari edaran ini, Menkeu dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) bersama Mendagri sebagai Pengawas dan Pembina Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemda, mengatakan pencadangan anggaran yang ditugaskan tetap mencermati beberapa hal. 

Pertama memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa dan honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. 

Hal yang wajib diperhatikan oleh pemda juga termasuk pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. 

Pantauan RU lainnya, pangkalan data keuangan daerah secara nasional menegasi adanya pengeluaran biaya daerah yakni pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo tahun 2024 lalu sebesar Rp 9.269,81 miliar dengan realisasi hingga akhir tahun di angka Rp 7.016,64. 

BACA JUGA:Anggaran 70 Triliun, Program Makan Bergizi Presiden Prabowo Bakal Libatkan BUMDes

BACA JUGA:Anggaran Total Rp 3,5 Milyar Lebih, Honor Pemuka Agama Cair Ujung Tahun

Artinya, patut diduga terdapat 25 persen pemda yang memiliki hutang, belum melakukan pembayaran atas kewajibannya di tahun anggaran berjalan.   

Menjelaskan, besaran TKD dalam APBN 2025 sudah menegasi angka-angkanya yang disalurkan ke seluruh pemerintah daerah totalnya sebesar Rp 919,87 triliun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan