Refocusing Anggaran Pemerintah Daerah?

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Kondisi SDM Disebut Pengaruhi Lambatnya Serapan Anggaran DAK 2024

Begitu DPA telah disahkan, paling lambat 7 hari sejak disahkan, PPKAD menyerahkan DPA kepada SKPD bersangkutan, kepala satuan kerja pengawasan daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

DPA yang telah disahkan itu, nantinya akan menjadi rujukan pelaksanaan kegiatan anggaran di setiap SKPD oleh kepala SKPD dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran sekaligus pengguna barang. 

"Saat ini verifikasi tengah berjalan. Tentunya, sembari mencermati dinamika regulasi," ungkap Sekda. 

Secara regulatif, kata Sekda, pemerintah daerah sebagai jenjang hirarki pemerintah pusat, dipastikan akan mendukung program strategis pemerintah pusat tentunya. 

BACA JUGA:Kejar Tayang Proyek Ujung Tahun Anggaran

BACA JUGA:Rapat Pimpinan, Bupati Mian Minta OPD Cermati Kegiatan Anggaran

Tatananan penyelenggaraannya, terus dia, sebagaimana sudah diterang mulai dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang penerapannya pun sudah dilakukan oleh daerah sebagaimana tertuang dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

"Nah khusus SE tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran TKD TA 2025 ini, juga menjadi pencermatan kita di daerah selama verifikasi," terangnya. 

Dijelaskan dalam SE Bersama dengan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024 itu, menganahkan Pemda melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari TKD yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menkeu mengenai besaran TKD yang dicadangkan ditetapkan. 

BACA JUGA:Anggaran 70 Triliun, Program Makan Bergizi Presiden Prabowo Bakal Libatkan BUMDes

BACA JUGA:Anggaran Total Rp 3,5 Milyar Lebih, Honor Pemuka Agama Cair Ujung Tahun

Obyek Pencadangan Anggaran di Bengkulu Utara 

DAU Tidak Ditentukan Penggunaannya Rp 583.783.777.000;

DAU Bidang Pendidikan Rp 69.055.279.000; DAU Bidang Kesehatan Rp 3.041.180.000; DAU Bidang Pekerjaan Umum Rp 13.391.058.000;

Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 126.189.846.000, 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan