Gaji Honorer di Pos Belanja Barang dan Jasa?

Salamun Haris-Radar Utara/ Benny Siswanto-

"Langkah ini penting. Karena secara teknis, pendaftaran PPPK Tahap 2 yang diperuntukkan bagi non ASN yang tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1; tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN, belum tuntas dan diperpanjang hingga 7 Januari 2025," jabarnya. 

Untuk itu, terus dia, regulasi teknis dari pemerintah pusat, khususnya terkait penyelenggaraan keuangan negara mengakomodir para non ASN sembari menunggu tahapan seleksi PPPK Tahap 2 tuntas, akan memberikan penguatan moril dan kepastian hukum. 

BACA JUGA:Unggah Data Non ASN ke BKN Sudah Berakhir, Honorer jadi PPPK?

BACA JUGA:Honorer Otomatis Diangkat 2024? Ini Penjelasan Soal PPPK Penuh dan Paruh Waktu

"Karena ketika terjadi perbedaan interpretasi, akan menyebabkan dinamika sosial yang cukup kentara. Karena jumlah non ASN yang tidak sedikit," terangnya menganalisa.

Mandat dan Ancaman Sanksi dalam UU ASN 

Dibaca RU, UU ASN via Bab Larangan dalam Pasal 65 mulai dari ayat (1) yang berbunyi; Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; 

Kemudian pada ayat (2) menjelaskan, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. 

BACA JUGA:Terlihat Politik Praktis, Bawaslu Mukomuko Segera Panggil 8 Orang Honorer

BACA JUGA:Terlibat Politik Praktis, Oknum BPD dan Tenaga Honorer Terancam Sanksi

Selanjutnya, ayat (3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian disusul dalam Bab Penutup, pula dijelaskan dalam Pasal 66, bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Perihal rumpun aturan, turut pula ditegasi di Pasal 68 yang menerangkan, Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 

Ada juga Pasal 69, menyatakan Ketentuan Manajemen ASN dalam Undang-Undang ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang : Pendaftar Capai 1000 Lebih, Angin Segar Nasib Honorer

BACA JUGA:Dear Honorer Se-Indonesia, Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Sampai 7 Januari

Tes PPPK Tahap 2 Diperkirakan April 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan