Gaji Honorer di Pos Belanja Barang dan Jasa?

Salamun Haris-Radar Utara/ Benny Siswanto-

Seleksi khusus PPPK tahap 2 yang pendaftarannya diperpanjang pemerintah hingga 7 Januari 2025, sudah memproyeksikan timeline tahapan seperti seleksi direncanakan digelar bulan April. 

Artinya, keberadaan non ASN yang sudah masuk dalam pangkalan data milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki kepastian menjadi PPPK baik penuh waktu atau paruh waktu (berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024), praktis akan masih tetap menjadi non ASN, meski dengan status yang berbeda. 

Pasalnya, dalam aturan yang diteken Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 10 Desember 2024 itu, selaku merupakan upaya pemetaan pengentasan non ASN. Turut menegasi, ketika jumlah pelamar lebih banyak dari formasi yang dibuka, maka mereka yang tidak lulus akan menjadi PPPK Paruh Waktu. 

BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran, Honorer Tak Lulus Tes jadi PPPK. Tapi....

BACA JUGA:Sudah Final! Begini Nasib Honorer Tahun 2025

Sejauh ini, belum ada penegasan soal pola penggajian PPPK Paruh Waktu ini. Namun logika yang paling pas adalah gajinya sama persis dengan saat menjadi honorer. 

Karena mereka yang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu adalah peserta yang berperingkat terbaik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan