Kesbangpol Lanjutkan Program Pembinaan Ormas di Mukomuko

Kepala Badan Kesbangpol Mukomuko. Ali Muchsin, MAP-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Di tahun 2025 ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, kembali melanjutkan program pembinaan terhadap 26 organisasi kemasyarakatan (ormas) di daerah ini. Pembinaan tersebut, sebagai upaya pencegahan penyebaran paham radikal.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin, MAP ketika dikonfirmasi mengatakan. Ormas ya g akan diberi pembinaan tahun ini merupakan Ormas yang sudah terdaftar di Badan Kesbangpol.

"Benar, Ormas yang terdaftar di Kesbangpol yang akan kita berikan pembinaan untuk mencegah paham radikal. Dan pembinaan terhadap ormas ini, setiap tahun kita lakukan," katanya.

Ia menambahkan, untuk kegiatan pembinaan terhadap ormas di daerah ini. Pemerintah Kabupaten Mukomuko setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk pemantauan dan evaluasi dalam bentuk kegiatan sosialisasi melalui pembinaan ormas, guna mencegah penyebaran paham radikal di daerah ini. Kegiatan pembinaan terhadap ormas di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025, hanya dilakukan satu kali.

BACA JUGA:Kesbangpol Bakal Bekali Ormas Pengetahuan Soal Hukum

BACA JUGA:Usulkan Dana Hibah Untuk Ormas di Mukomuko

"Jumlah kegiatan pembinaan tahun ini berkurang dibandingkan tahun 2024 yang dilaksanakan sebanyak empat kali. Hal ini disebabkan karena terbatasnya anggaran yang tersedia," ujarnya.

Dalam upaya pembinaan Ormas nanti, Badan Kesbangpol Mukomuko juga melibatkan aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri sebagai narasumber dalam memberikan pembinaan.

Adapun bentuk kegiatan pembinaan ormas di Kabupaten Mukomuko tahun ini, masih sama seperti tahun sebelumnya. Yaitu sosialisasi mengenai aturan hukum yang berkaitan dengan paham radikal.

"Kami juga melakukan pembinaan secara persuasif dan lebih spesifik agar seluruh ormas di daerah ini memahami aturan yang berlaku dan tidak mudah terpengaruh oleh paham radikal," bebernya.

BACA JUGA:Ormas di Mukomuko Bakal Dibekali Pengetahuan Tentang Hukum

BACA JUGA:DISUKA Kian Mantap, 17 Ormas Nyatakan Dukungan

Ia menambahkan, di daerah ini terdapat sebanyak 32 ormas. Namun yang aktif dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) hanya sebanyak 26 ormas. Sisanya dinyatakan tidak aktif.

Terhadap  ormas yang sudah terdata namun belum memiliki SKT, diminta untuk segera mengajukan permohonan pengaktifan kembali. Sebab keberadaan ormas harus terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga di Bidang Politik dan Pemerintahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan