Banner Dempo - kenedi

KPH Mukomuko Sosialisasi Percepat Program Perhutanan Sosial

Sosialisasi Program Perhutanan Sosial--

MUKOMUKO - Dalam upaya percepatan pelaksanaan kegiatan perhutanan sosial di Kabupaten Mukomuko. Unit Pengelola Teknis (UPT) Kantor Pengendalian Hutan (KPH) Mukomuko. Menggelar sosialisasi perhutanan sosial dengan skema pengakuan perlindungan dan kemitraan kehutanan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Desa Lalang Luas Kecamatan V Koto, Rabu (22/11).

Kepala UPT KPH Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut ketika di konfirmasi mengatakan. Pihaknya akan terus berupaya secara konsisten mendukung percepatan pelaksanaan kegiatan perhutanan sosial. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi pemahaman pengertian dan persamaan persepsi kepada masyarakat desa di wilayah naungan KPH Mukomuko.

"Kegiatan sosialisasi yang kami laksanakan ini diharapkan akan membuka wawasan serta pemahaman masyarakat tentang perhutanan sosial," harap Aprin.

Dijelaskan Aprin, kegiatan sosialisasi ini laksanakan secara bertahap dan berkelanjutan di wilayah desa yang mengajukan perhutanan sosial sejak tahun 2021 lalu. Diantaranya Lembaga Desa Unca Sakti, Desa Lubuk Bangko Kecamatan Selagan Raya seluas 1.378 Hektar,  Lembaga Desa Sikai Sejahtera, Desa Lubuk Selandak Kecamatan Teramang Jaya seluas 2.312 Hektare. Kemudian, Lembaga Desa Bikuk Sejahtera, Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh seluas 976 Hektar, dan Lembaga Desa Sungai Dendan, Desa Lubuk Bento Kecamatan Pondok Suguh seluas 2.999 Hektar.

BACA JUGA:Kejar Deadline, Tujuh Desa Diminta Usulkan Berkas DD Tahap Tiga

Lalu Lembaga Desa Lubuk Masat, Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai 2.326 Hektar, Lembaga Desa Malin Deman Sakti, Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman seluas 2.808 Hektar. Selanjutnya, Lembaga Desa Telang Merindu, Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman seluas 3.549 Hektare, dan Lembaga Desa Sangkil Sejahtera, Desa Lubuk Cabau Kecamatan V Koto seluas 1.237 Hektar.

"Dan sebagai tindak lanjut sosialisasi ini, kami akan melakukan pengawalan proses usulan hingga pelaksanaan setelah mendapatkan ijin SK perhutanan sosial dari pemerintah pusat," demikian Aprin. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan