KPH Usulkan Pemusnahan Kebun Sawit di HPT
Kepala KPH Mukomuko. Aprin Sihaloho, S.Hut-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Unit Pengelola Teknis (UPT) Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko telah mengajukan pemusnahan ratusan hektar kebun sawit milik oknum warga yang ada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) maupun hutan produksi (HP).
Data yang dimiliki KPHP Mukomuko, setidaknya ada sekitar 500 hektar kebun sawit yang ditanam di atas lahan kawasan tersebut. Dan itu, menjadi target pemusnahan.
"Kalau luasnya ada sekitar 500 hektar tersebar di wilayah Kabupaten Mukomuko. Kami sudah mengajukan ke pemerintah pusat agar kebun sawit di atas kawasan dimusnahkan," kata Kepala UPT KPHP Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut.
Dari seluas 500 hektare tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan tersebut, diakuinya, rata-rata milik orang kaya atau pengusaha.
BACA JUGA:Belum Ada Laporan Perambahan Hutan dan Ileggal Logging di HPT
BACA JUGA:Oknum Dewan Diduga Perusak HPT, Belum Terungkap
Dan mereka membuka kebun kelapa sawit hingga mencapai luas ratusan hektare di dalam hutan milik negara.
Sebelumnya ia telah meminta kepada para pengusaha yang melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit, agat dapat mengurus izin pelepasan hutan.
Namun pengusaha ini tidak mengakui perbuatannya membuka lahan untuk perkebunan.
"Ada sebagian lahan hak guna usaha (HGU) milik pengusaha ini, tetapi ada lahan perkebunan kelapa sawitnya yang masuk dalam kawasan hutan negara," ujarnya.
BACA JUGA:150 Ekor Harimau Terdata di TNKS, Perburuan Liar dan Perambahan Hutan Jadi Ancaman
BACA JUGA:Belum Ada Laporan Perambahan Hutan dan Ileggal Logging di HPT
KPH Mukomuko, sambungnya, telah mendapatkan informasi terkait orang yang memiliki kebun kelapa sawit dalam hutan dari pekerja di kebun sawit.
Dan pada saat pemusnahan nanti, pemilik kebun akan disurati. Untuk pemusnahan, kemungkinan besar akan menggunakan racun.