Pernikahan Dibawah Umur di Bengkulu Terus Meningat, Bengkulu Utara 147 Kasus
Humas PA Kelas IB Arga Makmur, Fatkul Mujib,SH.I,MH,-Radar Utara/Benny Siswanto-
Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah mengasi pertanggal 15 Oktober 2019, sebagai beleid pemerintah hasil revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahwa umur minimal pasangan kawin itu 19 tahun.
Artinya, pasangan yang menikah sebelum usia 19 tahun sebelum mendapatkan surat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama daerah belum bisa dinikahkan secara resmi dan dicatat dalam perkawinan negara.
BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT
BACA JUGA:Pencatatan Pernikahan di KUA Bagi Warga Non Muslim Tunggu Juknis
Berdasarkan informasi terhimpun dan fenomena yang acapkali ditemukan di masyarakat, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara ini, seakan lazim dengan pernikahan usia di bawah umur ini.
Padahal, pernikahan itu terjadi seakan dipaksakan lantaran pasangan suami istri itu telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh, sehingga sang perempuan mengalami hamil sebelum pernikahan.
Sehingga, dari pihak orang tua perempuan rata-rata meminta kepada pihak laki-laki untuk menikahi anaknya yang telah dalam keadaan bunting.
Dalam berbagai kasus yang ditemui oleh PA Arga Makmur atas permohonan dispensasi kawin ini memang dilatarbelakangi karena si perempaun telah hamil duluan.
BACA JUGA:Penting! Berikut 5 Makna Sederhana yang Tersirat Dalam Pesta Pernikahan di Pedesaan
Menurut Fatkhul, persoalan ini menjadi PR bersama, baik kepada para orang tua dan para pemerintah terkait agar kasus pernikahan dini ini tidak semakin meningkat.
"Ini adalah PR bersama, kepada orang tua agar lebih berhati-hati mengawasi anak-anaknya,"tandasnya.