Perceraian di Bengkulu Utara Tahun 2024 Meningkat, Tertinggi Kedua Se-Provinsi Bengkulu
Humas PA Kelas IB Arga Makmur, Fatkul Mujib,SH.I,MH,-Radar Utara/Benny Siswanto-
Dirinya juga tidak menampik permohonan gugat cerai ini lantaran menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ada juga dipicu adanya campur tangan yang mendalam dari orang tua kedalam rumah tangga anaknya.
"Pokoknya, banyak sekali persoalan yang memicu mereka memohon atau mengajukan gugat cerai ini,"jelasnya.
BACA JUGA:Menanya Tanggungjawab Moril Bimbingan Kawin, di Tengah Pandemi Kasus Cerai
BACA JUGA:Kualitas Dispensasi Kawin Diuji Lewat Pasca Pernikahan, Akankah Muncul Gugatan Cerai?
Untuk diketahui, perkara cerai gugat adalah perkara percerai yang diajukan dari istri terhadap suami. Sebaliknya, perkara cerai talak adalah perkara yang diajukan oleh suami kepada sang istri.
Sementara itu membaca di data di website resmi Badan Pusat Statistik, jumlah pernikahan di Kabupaten Bengkulu Utara menempati posisi tertinggi kedua di Provinsi Bengkulu, yakni sebanyak 2.031 pernikahan.
Begitupun untuk angka percerainnya juga menempati posisi tertinggi kedua se-provinsi Bengkulu setelah Kota Bengkulu.
Artinya angka perceraian di Kabupaten Bengkulu Utara rata-rata disetiap tahun mencapai 35 persen dari angka penikahan.