PT PMN Ganti Rugi Aset Desa, Dasar Hitungan Siapa?
Kadis PMD, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
Sehingga, terkait pengelolaan secara sah dimiliki oleh pemerintah.
Dijelaskannya juga bahwa, untuk penghitungan aset yang telah rusak akibat dari hal apapun, itu harus dihitung oleh lembaga independen yang tersertifikasi di bidang tersebut.
BACA JUGA:Diaudit BPKP, Perusakan Aset oleh PT PMN, Negara Rugi Hampir 1 Milyar
BACA JUGA:Air Sungai Keruh di Tanjung Karet, Diduga Terdampak Aktivitas Tambang Batu Bara PT PMN
"Seharusnya, ganti rugi aset yang telah rusak itu harus dilakukan oleh lembaga independen, tidak bisa asal-asalan," jelas Fahmi.
Namun, jika terjadi persoalan kerusakan aset dari pihak manapun, pemerintahan desa harus melaporkan kepada pihak terkait, baik itu pihak kecamatan dan DPMD.
"Belum, hingga saat ini secara resminya kami belum menerima laporannya," tandasnya.
Dikabarkan sebelumnya, PT PMN telah menandatangi sejumlah kesepakatan dengan sejumlah masyarakat Desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, pada hari Jumat, 20 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Diaudit BPKP, Perusakan Aset oleh PT PMN, Negara Rugi Hampir 1 Milyar
BACA JUGA:Air Sungai Keruh di Tanjung Karet, Diduga Terdampak Aktivitas Tambang Batu Bara PT PMN
Termasuk ganti rugi aset desa, yang berupa 1 dari 4 titik jalan rabat beton yang diduga rusak akibat aktifitas pertambangan batubara milik PT Patra Maga Nanditama.
Namun belum diketahui pasti, apa yang menjadi dasar yang menjadi penentuan angka ganti rugi aset yang senilai Rp 188 juta tersebut.
Hingga saat ini wartawan RU masih berusaha mengonfirmasi pihak PT PMN, namun pihak PT PMN tak kunjung bisa dikonfirmasi. (*)