PT PMN Ganti Rugi Aset Desa, Dasar Hitungan Siapa?
Kadis PMD, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ganti rugi atas kerusakan aset desa yang berupa jalan rabat beton, yang diduga dampak dari aktifitas PT Patra Maga Nanditama, sebagian telah diberikan ke Desa Tanjung Karet.
Sarkawi, Kepala Desa Tanjung Karet mengungkapkan bahwa uang ganti rugi atas dugaan perusakan satu titik dari empat aset jalan rabat beton, akibat aktifitas dari tambang batubara itu telah diberikan.
Besarannya yakni Rp 188 juta rupiah, telah ditransfer langsung dari perusahaan ke rekening kas desa.
"Untuk satu titiknya sudah diberikan, jumlahnya Rp 188 juta, sudah masuk ke rekening kas desa," ujar Sarkawi, M.Pd.
BACA JUGA:Diaudit BPKP, Perusakan Aset oleh PT PMN, Negara Rugi Hampir 1 Milyar
BACA JUGA:Air Sungai Keruh di Tanjung Karet, Diduga Terdampak Aktivitas Tambang Batu Bara PT PMN
Dasar jumlah uang ganti rugi aset itu, menurutnya mengacu pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pembangunan awal di titik jalan yang rusak tersebut.
Diterangnya juga bahwa ganti rugi aset ini nanti dimasukan ke Pendapatan Asli Desa (PADes).
Pemanfaatan dana ini akan dibawa ke musdes untuk program pembangunan desa tahun 2025 mendatang.
"Dana ini dimasukan di PADes, nanti akan kita musyawarahkan untuk pembangunan di tahun 2025," sambung sarkawi.
BACA JUGA:Diaudit BPKP, Perusakan Aset oleh PT PMN, Negara Rugi Hampir 1 Milyar
BACA JUGA:Air Sungai Keruh di Tanjung Karet, Diduga Terdampak Aktivitas Tambang Batu Bara PT PMN
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP., M.MSI., melalui jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Fahmi, mengungkapkan bahwa terkait hitungan ganti rugi aset desa yang rusak itu di tuang dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024.
Pergantian ganti rugi aset ini, dibutuhkan surat hibah dari pihak terkait, sehingga secara sah barang hibah tersebut menjadi milik negara atau desa tersebut.