Mewujudkan Asa Swasembada Pangan

Pemerintah Indonesia menargetkan swasembada pangan terwujud dalam waktu 4--5 tahun mendatang, dengan visi ambisius menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. -ANTARA FOTO/ Irfan Sumanjaya-

Ambisi swasembada pangan bukanlah hal baru. Pemerintah sebelumnya telah mencoba mengimplementasikan kebijakan serupa, termasuk program food estate. Sayangnya, banyak dari program ini menemui kegagalan karena beberapa alasan utama:

BACA JUGA:Pertamina Dukung Target Swasembada Energi Presiden Prabowo dengan Inovasi Energi Rendah Karbon

BACA JUGA:Prabowo dan Misi Swasembada Pangan

- Ketidaksesuaian dengan kondisi sosial budaya: Program yang dirancang tanpa mempertimbangkan karakteristik sosial dan budaya lokal sering kali tidak diterima oleh masyarakat setempat.

- Pengelolaan lahan yang tidak tepat: Banyak food estate dibangun di lahan yang tidak cocok untuk pertanian intensif, menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

- Minimnya partisipasi masyarakat lokal: Keterlibatan masyarakat lokal dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan sering kali diabaikan.

Dampaknya, alih-alih meningkatkan ketahanan pangan, program-program ini justru menyebabkan degradasi lingkungan, kemiskinan, dan konflik sosial. Dalam konteks mencapai tujuan swasembada pangan, pemerintah tentu harus melakukan  pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan diperlukan. 

BACA JUGA:Upaya Peningkatan Produksi Beras Nasional, Mengejar Swasembada Beras 2027

BACA JUGA:5 Poktan Suka Baru Usulkan Program Irigasi Perpipaan, Kejar Target Swasembada Pangan

Berikut enam kriteria utama yang perlu diperhatikan, pertama, mengintegrasikan aspek produksi di on-farm dan off-farm untuk menciptakan sistem agribisnis yang saling mendukung.

Kedua, program harus memberikan keuntungan ekonomi bagi petani agar kesejahteraan mereka meningkat. Ketiga, memperhatikan keberlanjutan ekologi.

Keempat, memastikan semua program mendukung konservasi sumber daya alam dan kesehatan ekosistem.

Kelima, aspek penerimaan sosial, di mana program yang diinisiasi pemerintah harus menghormati hak-hak petani. Dan, keenam, melibatkan mereka secara aktif dalam pengambilan keputusan.

BACA JUGA:Komitmen Swasembada Pangan, Mentan Andi Amran: Petani Milenial Gaji Rp 10 juta per Bulan

BACA JUGA:Swasembada Pangan Keluarga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan