Prabowo: Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pengamat Politik Bengkulu Turut Berikan Respon

Pengamat Politik Bengkulu, Dr. Rahiman Dani, MA-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

Indikasi, kekhawatiran main mata dan money pilitik di lingkaran kecil kursi DPRD tingkat I dan II, ini juga sangat perlu di tegaskan sanksinya.

Terutama, para penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan Gakumdu harus menjalankan tugas dan fungsinya secara benar dan tegas.

BACA JUGA:Soal Kepesertaan BPJS, Komisi IV DPRD Bengkulu Berikan 3 Catatan

BACA JUGA:Komisi III DPRD BU Soroti Pembangunan PKS, Investasi Sesuai Aturan & Jangan Timbulkan Konflik!

"Sebagai wasit dan hakim garis, penyelenggara harus menjalankan fungsinya dengan benar. Jangan hanya prosedurial saja,"sambungnya.

Seandainya benar wacana ini dilanjutkan, kemudian disahkan Kepala Daerah di pilih oleh DPRD, maka proses pemilihan dan atau sistem rekrutmen calon anggota DPRD ini perlu dikaji ulang.

Selanjutnya, regulasi undang-undang tentang pemilu atau pemilukada ini perlu dikaji betul secara mendasar. Jangan karena hanya melihat kondisi dari sudut pandang tertentu, kemudian langsung mengambil kesimpulan. 

Ditegasinya, proses pilkada dipilih langsung oleh rakyat itu bukanlah hal yang mudah dan singkat, tentu sebelumnya perlu kajian yng mendalam.

BACA JUGA:Penguatan Telaah & Kajian, Pansus Penyelenggaran Pesantren DPRD BU Stuba ke Ponpes di Jawa

BACA JUGA:Sidang Paripurna, DPRD Bengkulu Utara Terima Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 TA 2016

"Perlu saya sampaikan, pihak penyelenggara ini betul-betul harus dievaluasi. Dan juga, proses pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dahulu juga bukan mudah dan singkat, perlu kajian juga,"tandasnya.

Sekelumit persaolan nyata dirana legislasi di tingkat daerah hingga tataran pusat, acapkalu disoroti oleh aktifis dan akamisi.

Berbagai pandangan bahwa, hanya sedikit dari anggota dewan terpilih ini benar-benar mampu dan memahami kerjanya sebagai perwakilan rakyat. Kebanyakan, para anggota dewan yang tidak paham di bidangnya, akan cenderung hanya ikut-ikutan saja. 

Tidak mendiskreditkan tamatan SMA, namun santer di perbincangan, bahwa anggota dewan ini harus mempunyai kompetensi dibidangnya masing-masing, misalnya ahli di bidang hukum, tata negara, budaya, IT dan atau lainnya.

BACA JUGA:Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Ini Total Anggaran Pilkada 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan