Bengkulu Utara Usulkan ke Gubernur UMK jadi Rp2.754.653,52

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian, Bengkulu Utara, Sutrino, S.Pd-Radar Utara/Benny Siswanto-

Selanjutnya, dewan pengupahan kabupaten/kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur melalui bupati/walikota.

Penjelasan Upah Minimum Sektoral 

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota. 

Dari penugasan wajib dan dapat itu, Gubernur hanya dapat ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. 

Selain itu, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Sektor tertentu yang ditegaskan dalam ayat 3, tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. 

BACA JUGA:Empat Daerah di Bengkulu dengan UMK Tertinggi

BACA JUGA:UMK 2025 Bengkulu Utara Naik?, Ini Kilas Balik Rapat Dewan Pengupahan 2023

Perihal nominal, ditegaskan pada Pasal 8 ayat 1 menjelaskan, Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Provinsi. Kemudian, Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota. 

Tenggat Waktu Penetapan Upah Minimum

Gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral provinsi tahun 2025 paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan