UMK 2025 Bengkulu Utara Naik?, Ini Kilas Balik Rapat Dewan Pengupahan 2023

Rapat eksekutif dalam penyusunan Raperda ketenagakerjaan belum lama ini di Pemda Bengkulu Utara.-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Selambat-lambatnya dasarian ketiga Desember 2024, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sudah rampung. UMK Bengkulu Utara 2025 bakal lebih tinggi dari Provinsi Bengkulu 2025?
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd, berujar daerah masih menunggu penetapan UMP Bengkulu Tahun 2025. Untuk diketahui, UMK Bengkulu Utara 2024 sebesar Rp 2.586.529,13.
Meski begitu, perkiraan UMP Bengkulu Tahun 2025 yang tengah ditunggu kabupaten/kota itu sudah bisa dikira-kira. Hitungan rasional, proyeksi UMP Bengkulu Tahun 2025 adalah Rp 2.670.539,185.
Nominal yang akan menjadi rujukan ini, didapat dari hasil penghitungan UMP Provinsi Bengkulu 2024 Rp2.507.079 dikalikan dengan kenaikan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah yakni maksimal 6,5 %, maka didapatkan angka penambahannya yakni sebesar Rp 2.670.539,185.
BACA JUGA:Bupati Setujui UMK Kabupaten Rp 2,8 Juta
BACA JUGA:Syarat Baku Penetapan UMK 2024 Bengkulu Utara
Dengan catatan, perkiraan UMP tersebut ketika Gubernur Bengkulu nantinya menggunakan persentase maksimal. Pasalnya, memungkinkan, kenaikannya bisa lebih rendah. Namun setinggi-tingginya tidak melebihi 6,5 persen dari UMP sebelumnya.
Proses Penetapan UMK Bengkulu Utara 2024
Bengkulu Utara merupakan satu dari empat kabupaten di Provinsi Bengkulu yang menetapkan UMK 2024 yang November 2023 lalu.
Catatan RU, penetapan UMK digelar pada Selasa (21/11). Dimotori dewan pengupahan kabupaten yang terdiri dari pemerintah yang di dalamnya termasuk pakar, selanjutnya organisasi pengusaha dan serikat pekerja.
Sesuai regulasi teknis, kata Trino, saat itu, penyusunan UMK merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
BACA JUGA:Disepakati, Tahun 2024 UMK Naik 3,7 Persen
BACA JUGA:Berkat Pertamina UMK Academy, Batik Sragen Kini Mendunia
"Beberapa parameter yang diatur dalam regulasi, menyebabkan daerah harus melakukan penyelarasan sebelum menetapkan UMK untuk 2024," ujarnya, Selasa, 21 November 2023.
Masih dalam penjelasan dalam warta arsip RU, mekanisme penetapannya, kata Trino, merujuk PP yang menjadi acuan penetapan UMP Tahun 2024, tepatnya Pasal 71 ayat (3), menerangkan, dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/walikota dalam rangka: a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;