Sidang Paripurna, DPRD Bengkulu Utara Terima Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 TA 2016
Sidang Paripurna, DPRD Bengkulu Utara Terima Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 TA 2016-Radar Utara/Wahyudi Ndut-
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, MM yang menyampaikan nota pengantar raperda juga menjelaskan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 ini bertujuan menyesuaikan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.
BACA JUGA:Agendakan Banmus Raperda Penting
BACA JUGA:Raperda Tentang Disabilitas Segera Disahkan
Perubahan ini, lanjut Wabup Ari, akan mengintegrasikan fungsi penelitian, pengembangan, inovasi, dan pengkajian ke dalam struktur perangkat daerah. Hal ini penting untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kinerja pemerintah daerah,” terangnya.
"Yang pasti kita harus selalu jaga sinergi antar perangkat daerah dalam mendukung penelitian dan inovasi, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang kuat.
Dan yang lebih penting juga, kami sampaikan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara, agar raperda yang kami sampaikan ini bisa segera di lakukan pembahasan sesuai dengan petunjuk aturan yang ada" jelas Wabup Arie Septia Adinata. (adv)