Puluhan Ribu Orang Badan Adhoc Pilkada di Bengkulu Belum Terlindungi
Rapat mitra antara Komisi IV DPRD dengan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Puluhan ribu orang yang tergabung sebagai badan adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 di bengkulu, diketahui belum terlindungi.
Ini terungkap berdasarkan hasil rapat mitra antara Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, dari hasil monitoring BPJS Ketenagakerjaan, tercatat 30.872 orang badan adhoc belum terlindungi.
"Hasil monitoring itu baru di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja. Mulai dari Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," ungkap Usin.
BACA JUGA:Gaji Badan Adhoc Bawaslu Juga Belum Cair, Tunggu Dana Sharing
BACA JUGA:Honor dan Dana Operasional Badan Adhoc hingga Sekretariat Belum Cair
Dengan demikian, lanjut Usin, orang-orang dalam badan adhoc tersebut belum terlindungi, baik dari sisi jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.
"Meskipun badan adhoc ini masa kerjanya singkat, tetapi kita harus tetap adil terkait persoalan ini. Apalagi intensitas kerja mereka memiliki risiko kecelakaan yang sangat besar," kata Usin, Rabu 13 November 2024.
Menurut Usin, sesuai dengan data yang diterima pihaknya dari BPJS Ketenagakerjaan, di Provinsi Bengkulu ini terdapat 36.386 orang badan adhoc KPU yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
"Yang 100 persen sudah terlindungi, hanya badan adhoc KPU di Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian di Bengkulu Selatan baru PPK dan PPS, sedangkan KPPS belum. Bengkulu Tengah masih dalam proses verifikasi dan Perjanjian Kerjasama (PKS)," terang Usin.
BACA JUGA:Perekrutan Badan Adhoc KPU, Bawaslu Mukomuko Buka Posko Pengaduan
BACA JUGA:Polres Mukomuko Awasi Perekrutan Anggota Adhoc Pilkada 2024
Sisanya, sambung Usin, 7 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu ini, sama sekali belum terlindungi. Itu baru badan adhoc di KPU saja, dan badan adhoc di Bawaslu sama sekali belum.
"Dengan fakta ini kita berharap KPU dan juga Bawaslu tingkat provinsi, dapat memonitoring kabupaten/kota. Sehingga nantinya badan adhoc Pilkada dapat terlindungi, baik dari sisi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ujar Usin.