Puluhan Ribu Orang Badan Adhoc Pilkada di Bengkulu Belum Terlindungi
Rapat mitra antara Komisi IV DPRD dengan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-
Apalagi, tambah Usin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan juga Gubernur Bengkulu sudah mengeluarkan surat edaran, agar badan adhoc itu diberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Perlindungan ini wajar diberikan, mengingat badan adhoc itu sudah mulai berkerja baik pra ataupun pasca pelaksanaan Pilkada. Di mana dalam pekerjaan itu, tantangan yang mereka hadapi cukup berat," tambah Usin.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024
BACA JUGA:Rekrut Ulang Badan Adhoc Untuk Pilkada 2024 Termasuk KPPS
Lebih lanjut Usin menyampaikan, agar KPU bersama pemerintah daerah (Pemda), termasuk juga Bawaslu dapat menyegerakan pemberian perlindungan pada badan adhoc ini.
"Kalau memang ada permasalahan, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota, dapat berkoordinasi dengan masing-masing pemda. Mengingat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian itu, hak badan adhoc," tutup Usin. (tux)