Dinas Perikanan Keluarkan 2.000 Rekomendasi Pembelian BBM Nelayan
Kabid Perikanan Tangkap. Warsiman-Radar Utara/ Wahyudi -
"Jadi tidak mesti semuanya pertalite. Ada juga yang nelayan membutuhkan bahan bakar jenis solar. Mengenai terkait masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM baik pertalite maupun solar. Sesuai surat edaran dari BPH Migas, yaitu maksimal selama tiga bulan. Namun bisa diperpanjang lagi," ujarnya.
Diutarakan Warsiman, hampir setiap hari nelayan yang datang menggurus surat rekomendasi pembelian BBM di SPBU yang ada di wilayahnya masing-masing.
BACA JUGA:143 Nelayan di Mukomuko Diusulkan Jaminan Kecelakaan Kerja
BACA JUGA:Perlahan Nelayan di Mukomuko Tinggalkan Pukat Harimau
Dan ada beberapa kali nelayan juga tidak dapat BBM lantaran terjadi kerusakan pompa SPBU dan gangguan sistem di SPBU. Dan solusi terhadap nelayan yang mendapat masalah ini yaitu dengan mengalihkan lokasi pembelian BBM di SPBU terdekat seperti nelayan di Kecamatan Kota Mukomuko membeli BBM di SPBU Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang.
"Hanya dengan solusi itu agar nelayan bisa mendapatkan bahan bakar untuk modal mereka melaut mencari ikan. Mudah-mudahan saja, kebutuhan bahan bakar minyak untuk masyarakat nelayan selalu tercukupi," pungkasnya. (*)