Pembahasan Konflik di Agricinal Sebelat, Fokus Pada Akar Masalah

Pembuatan parit pembatas lahan HGU existing di PT Agricinal Sebelat yang belum rampung.-Radar Utara/Benny Siswanto-

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebelum cuti kampanye pula pernah bilang, langkah yang perlu dilakukan dalam memastikan keberadaan lahan HGU existing dengan kawasan yang telah dilepaskan atau keluar dari HGU hasil pembaruan, dapat dilakukan dengan mengawinkan atau overlay peta HGU anyar dan peta HGU lawas. 

BACA JUGA:Jalan Utama PT Agricinal Sebelat Ditimbun Tumpukan Koral, Kok Bisa?

BACA JUGA:Lamur Persoalan Sentral Eks Kebun Agricinal

"Maka akan didapat diketahui, mana-mana saja yang sudah lepas dari HGU yang kemudian ditindaklanjuti dengan penegasan patok titik koordinat," terangnya. 

Terpisah, SM PT Agricinal Sebelat, Ir Budi Satria, saat dikonfirmasi RU mengatakan, proses pembuatan boundary atau parit pembatas sudah berproses. 

Diketahui, kerja teknis yang sudah diminta pemerintah daerah sejak bulan Juni tersebut, merupakan upaya untuk mengantisipasi praktik konflik batas antara HGU perusahaan dan milik masyarakat. 

"Pekerjaan pembangunan parit sudah dimulai. Memang belum sepenuhnya dan progres ini juga kami sampaikan ke pemerintah daerah secara resmi," ungkapnya. 

BACA JUGA:Patuhi Perintah Bupati Soal Bondari HGU, Tripika Temukan Manajemen Agricinal dengan Pemdes Penyangga

BACA JUGA:Soal Parit Batas HGU, Ini Jawaban Terbaru PT Agricinal Sebelat

Pantauan RU, pembuatan parit pembatas ini dimulai dari sisi pintu masuk dengan kick off yang tak jauh dari jalan negara, Bengkulu Utara-Mukomuko. 

Pengerjaannya dimulai sejak 31 Oktober 24 hingga 01 November 24 Pukul 14.23 WIB, panjang parit pembahas yang telah dibuat sepanjang 255.33 meter. 

Hari berikutnya : 2 November 2024, berlanjut lagi dengan titik yang direncanakan yakni pada Blok 8 Afdeling 1.

Perusahaan, mengklaim sebelum alat berat memulai pembuatan parit, perusahaan melalui Humas berkoordinasi dengan pengurus kebun Kas Desa Sebelat, guna memastikan batas dan koordinat dari BPN dan patok yang ada tidak ada keliru. 

Tapi, kerja itu urung dilanjut pasca muncul penolakan. Hal tersebut dibenarkan perusahaan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan