Pembahasan Konflik di Agricinal Sebelat, Fokus Pada Akar Masalah
Pembuatan parit pembatas lahan HGU existing di PT Agricinal Sebelat yang belum rampung.-Radar Utara/Benny Siswanto-
Pemantik persoalan yang kemudian berlanjut menjadi kemelut antara warga dan Agricinal adalah keberadaan perkebunan sawit di atas lahan sempadan sungai.
Idealnya, pengelola kawasan yang masuk dalam kawasan konservasi itu sudah mnejadi komposan rapat-rapat lanjutan di tingkat kabupaten.
BACA JUGA:Senin Hari Ini, Agricinal Realisasikan Pembuatan Bondari dari Sini...
BACA JUGA:Patuhi Perintah Bupati Soal Bondari HGU, Tripika Temukan Manajemen Agricinal dengan Pemdes Penyangga
Sejauh ini, motor-motor di lingkungan pemerintah daerah belum mengungkap bagaimana rencana rapat dengan satker sebelumnya berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan di rezim Prabowo-Gibran menjadi di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Pernah diungkapkan, Bupati non aktif, Ir Mian sebelum cuti kampanye, dia meminta seluruh pihak tidak ada yang mengutak-atik keberadaan tanam tumbuh yang berada di atas lahan kawasan yang menjadi kewenangan BPDAS Ketahun.
"Kita serahkan dan nanti akan diagendakan rapat lanjutan antara pemerintah daerah dengan BPDAS," ujar Mian, pada bulan Juni 2024 yang meminta Agricinal sesegera mungkin membangun parit pembatas atau boundary di seluruh perbatasan HGU existing hasil pembaruan yang diberikan pemerintah.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik, Dr Elektison Somi, ketika dibincangi seputar kemelut yang terjadi di sekitaran perusahaan pada zona investasi, perlu disikapi secara konkret, tepat dan cepat.
BACA JUGA:Patuhi Perintah Bupati Soal Bondari HGU, Tripika Temukan Manajemen Agricinal dengan Pemdes Penyangga
BACA JUGA:Soal Parit Batas HGU, Ini Jawaban Terbaru PT Agricinal Sebelat
Karena menurutnya, kemelut yang terkesan dibiarkan atau penyelesaiannya yang lamban, akan memberikan dampak yang kian saja luas.
Bukan hanya, berkemungkinan banyaknya pihak-pihak yang justru memanfaatkan situasi bisa saja terjadi.
"Ada tiga fundamental prinsip yang mesti disikapi dalam konflik agraria di zona investasi.
Pertama, iklim investasi itu sendiri, kedua persoalan ketenagakerjaan dan ketiga adalah kepastian hukum," jelas Elektison Somi, Rabu, 6 November 2024.
BACA JUGA:Bentangkan Spanduk, Ratusan Warga dari 5 Desa Penyangga Agricinal Gelar Aksi