Status dan Karier Dosen Dijamin Makin Terjamin

Dalam Permendikbudristek 44/2024 status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi. -ANTARANEWS-

 

Sumber : Indonesia.go.id

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan