Status dan Karier Dosen Dijamin Makin Terjamin

Dalam Permendikbudristek 44/2024 status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi. -ANTARANEWS-

BACA JUGA:Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen UNIB Turun Ke Lapangan Bantu Peternak Sapi

Tak hanya itu, aturan pemindahan dosen ASN yang sebelumnya memerlukan surat keputusan lolos butuh, kini dapat mengikuti peraturan baru di mana pemindahan ASN dan pemindahan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan, tanpa prosedur tambahan.

Selain itu tidak ada lagi pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen karena pengangkatan dosen ASN mengikuti peraturan ASN, sementara pengangkatan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan.

Melalui peraturan ini juga telah ditetapkan kode etik nasional dosen yang mencakup kode etik dan kode perilaku terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi.

Ini mendukung lingkungan akademik yang lebih nyaman dan mendukung proses pengajaran yang efektif bagi mahasiswa dan civitas akademika.

BACA JUGA:Transformasi Pendidikan 2025: Kesejahteraan Guru dan Dosen Menjadi Prioritas

BACA JUGA:Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen UNIB Turun Ke Lapangan Bantu Peternak Sapi

Dalam aturan baru ini, Kemendikbudristek juga memberikan otonomi terkait pengelolaan karier dosen kepada perguruan tinggi.

Perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan oleh kementerian, dapat menetapkan indikator kinerja dosennya dan selanjutnya dapat melakukan promosi dosen ke jenjang lektor kepala dan profesor, di mana dalam pengaturan sebelumnya hal ini merupakan kewenangan kementerian.

Permendikbudristek 44/2024 juga mengatur bahwa sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen.

Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, di mana PT dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam aturan ini.

BACA JUGA:Transformasi Pendidikan 2025: Kesejahteraan Guru dan Dosen Menjadi Prioritas

BACA JUGA:Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen UNIB Turun Ke Lapangan Bantu Peternak Sapi

Dengan demikian, hadirnya Permendikbudristek 44/2024 tidak hanya bermanfaat untuk kejelasan karier dosen saja, melainkan juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih profesional.

Dukungan dari berbagai pihak akan menjadikan terobosan regulasi ini sebagai landasan yang kuat bagi pengembangan pendidikan di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan