Status dan Karier Dosen Dijamin Makin Terjamin

Dalam Permendikbudristek 44/2024 status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi. -ANTARANEWS-

Adapun tahapan dari implementasi Permendikbudristek 44/2024 adalah:

Fokus sosialisasi sampai dengan akhir 2024 adalah agar perguruan tinggi memahami regulasi.

BACA JUGA:Transformasi Pendidikan 2025: Kesejahteraan Guru dan Dosen Menjadi Prioritas

BACA JUGA:Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen UNIB Turun Ke Lapangan Bantu Peternak Sapi

Semester pertama 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan Standard Operating Procedure (SOP) pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen.

Kemendikbudristek sejak September sampai Juni 2025, akan ada sosialisasi maupun pendampingan dan penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi yang akan dirilis bertahap sebelum kebijakan ini diimplementasikan pada Agustus 2025.

Kepastian Hukum

Dengan terbitnya Permendikbudristek 44/2024 tidak ada lagi dosen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Hanya ada dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap.

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 satuan kredit semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik.

BACA JUGA:Transformasi Pendidikan 2025: Kesejahteraan Guru dan Dosen Menjadi Prioritas

BACA JUGA:Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen UNIB Turun Ke Lapangan Bantu Peternak Sapi

Dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Kebijakan ini juga melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum.

Bagi dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. Sedangkan bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan PT yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi.

Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

BACA JUGA:Transformasi Pendidikan 2025: Kesejahteraan Guru dan Dosen Menjadi Prioritas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan