Potensi Gejolak 'Abu-Abu' Batas Antar Desa
Bukit Barisan sudah menjadi lokus direktif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam program Perhutanan Sosial-Radar Utara/Benny Siswanto-
"Sesuai regulasi juga, penegasan batas ini wajib dilalui oleh musyawarah," tegasnya.
Regulasi memang mengatur sejak 2021, dimana penegasan batas antar desa ini dilakukan dengan pola pemetaan berbasis partisipatif.
BACA JUGA:Penertiban Tapal Batas Desa Diambil Alih DPMD
BACA JUGA: DPMD Ambil Alih Penertiban Tapal Batas Desa di Mukomuko
Layaknya pembelian lahan antar warga, penegasan batas antar desa ini dilakukan musyawarah yang melibatkan desa-desa yang berbatasan dan akan menjadi salah satu indikator verifikasi yang akan dilakukan oleh BIG, sebelum merekomendasikan pengesahan peta wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri.
Setelah peta disetujui Kemendagri, barulah diturunkan ke daerah dan dapat diterbitkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang peta wilayah yang sudah dalam kondisi clean and clear.