Potensi Gejolak 'Abu-Abu' Batas Antar Desa

Bukit Barisan sudah menjadi lokus direktif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam program Perhutanan Sosial-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tata kelola batas desa yang belum menjadi prioritas pemerintah daerah, bakal membawa potensi gesekan sosial yang melanjut ke gejolak konflik agraria. 

Penegasan batas desa belum dilakukan secara kontinyu dengan dalih keterbatasan fiskal. Pengamatan RU, seperti di Kabupaten Bengkulu Utara, masih dihadapkan dengan tumpang tindih kewenangan yang dipicu belum clearnya regulasi terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). 

Secara kewenangan, penyelenggaraan pemerintahan desa sudah menjadi domain fungsi yang menjadi tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). 

Lebih kurang hampir 2 tahun belakang, OPD ini menambah kamar-kamar fungsinya yakni Pemerintahan Desa (Pemdes) yang sebelumnya masih tergabung dalam nomenklatur di sekretariat daerah. 

BACA JUGA:Penertiban Tapal Batas Desa Diambil Alih DPMD

BACA JUGA: DPMD Ambil Alih Penertiban Tapal Batas Desa di Mukomuko

Hanya saja, fungsi Pemdes masih terhambat dengan penegasan kewenangan yang perlu dikuatkan lewat regulasi daerah yang masih perlu direvisi. 

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM, ketika dibincangi soal penegasan batas antar desa ini, menyampaikan langkah tersebut telah dilakukan. 

Dirinya turut menjelaskan, dalam perjalanannya juga dibarengi dinamika di tataran lapangan pula di sektor regulasi teknis dan operasional. 

"Secara prinsip, tetap menjadi fokus pemerintah daerah. Karena penegasan batas antar desa dan kelurahan, akan menjadi legitimasi dan data strategis. Meski begitu, prosesnya bertahap karena diperlukan anggaran," ujar Sekda, di ruang kerjanya, Selasa, 15 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Penertiban Tapal Batas Desa Diambil Alih DPMD

BACA JUGA: DPMD Ambil Alih Penertiban Tapal Batas Desa di Mukomuko

Catatan RU, satu-satunya wilayah kecamatan yang relatif sudah clear and clean peta kecamatannya di daerah ini adalah Kecamatan Pinang Raya. 

Saat itu, Kabag Pemdes Setkab Bengkulu Utara, Drs Sudarman, merampungkan penegasan batas desa di wilayah pecahan Kecamatan Ketahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan