Kacamata PKPU Pencalonan dan Rencana Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos

Sherly Tjoanda -instagram @s_tjo-

Pasal 126

(1) Calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat 

melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:

a. berhalangan tetap; 

BACA JUGA:Cagub Benny Laos, Bukan Orang Sembarangan, Termasuk Lingkar Jokowi

BACA JUGA:Kandidat Kuat Pengganti, Intip Pesona Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos

b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

c. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan:

a. meninggal dunia; atau

b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. 

(3) Calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima. 

BACA JUGA:Cagub Benny Laos, Bukan Orang Sembarangan, Termasuk Lingkar Jokowi

BACA JUGA:Kandidat Kuat Pengganti, Intip Pesona Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos

(4) Calon atau Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada saat penelitian dokumen persyaratan calon, dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan