Kacamata PKPU Pencalonan dan Rencana Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos
Sherly Tjoanda -instagram @s_tjo-
Pasal 126
(1) Calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat
melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:
a. berhalangan tetap;
BACA JUGA:Cagub Benny Laos, Bukan Orang Sembarangan, Termasuk Lingkar Jokowi
BACA JUGA:Kandidat Kuat Pengganti, Intip Pesona Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima.
BACA JUGA:Cagub Benny Laos, Bukan Orang Sembarangan, Termasuk Lingkar Jokowi
BACA JUGA:Kandidat Kuat Pengganti, Intip Pesona Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos
(4) Calon atau Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada saat penelitian dokumen persyaratan calon, dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima.