Kacamata PKPU Pencalonan dan Rencana Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos

Sherly Tjoanda -instagram @s_tjo-

(5) Dalam hal tidak diajukan penggantian calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), calon yang tidak berhalangan tetap, tidak dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan;

(6) Calon atau Pasangan Calon yang mengundurkan diri sejak pendaftaran Pasangan Calon tidak dapat diganti dan dinyatakan gugur.

BACA JUGA:Cagub Benny Laos, Bukan Orang Sembarangan, Termasuk Lingkar Jokowi

BACA JUGA:Kandidat Kuat Pengganti, Intip Pesona Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos

Pasal 127

Penggantian calon atau Pasangan Calon dapat dilakukan dengan:

a. tidak mengubah kedudukan Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, atau Calon Wakil Walikota;

b. mengubah kedudukan Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota menjadi Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, atau Calon Wakil Walikota; atau

c. mengubah kedudukan Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, atau Calon Wakil Walikota menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota.

 BACA JUGA:Cagub Benny Laos, Bukan Orang Sembarangan, Termasuk Lingkar Jokowi

BACA JUGA:Kandidat Kuat Pengganti, Intip Pesona Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos

Pasal 128

(1) Berhalangan tetap karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf a dan Pasal 126 ayat 2 huruf a dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.

(2) Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat 2 huruf b dan Pasal 126 ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Pasal 129

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan